Di tengah hantaman Pandemik
COVID-19 lalu, DPRD Kota Bandung mengesahkan Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona
Virus Disease 2019.
“Perda ini dibuat saat pandemik
COVID-19, karena saat itu, banyak hal-hal yang harus dilakukan secara mendadak
dan perlu payung hukum untuk melaksanakannya," ujar Anggota DPRD dari
Fraksi PKS Agus Andi Setyawan.
Salah satu yang perlu segera
dilakukan adalah terkait anggaran, pasalnya saat itu banyak anggaran yang
di-refocusing, bahkan anggaran sudah banyak dieksukusi dan digunakan untuk
kebutuhan mengatasi COVID-19, bahkan sebelum aturan ini dibuat.
petugas kesehatan sedang melakukan fooging |
"Perda ini dipakai karena dalam keadaan darurat, sebagai antisipasi karena tidak cukup menggunakan perda yang sudah ada sebelumnya," jelas Agus.
Agus mengatakan, dalam perda
tersebut dimuat beberapa hal, di antaranya, pembagian penyakit, mana yang
disebut sebagai wabah dan lain sebagainya. Selain itu, juga diatur wewenang
menggunakan anggaran dalam keadaan darurat.
"Ketika Kota Bandung mencari
landasan hukum alokasi anggaran wabah, dengan adanya perda pencegahan wabah
penyakit menular ini, maka perda ini bisa dipakai," tambahnya.
Ada tiga hal penting yang perlu
diperhatikan dalam perda ini
Menurut Agus, Pansus 5 DPRD Kota
Bandung menyoroti tiga hal penting harus diulas dalam perda ini terlebih dalam
menyelesaikan kasus COVID-19 lalu. Pertama, bagaimana cara memaksimalkan
pemutakhiran data kasus dan penanganan sesuai data terkini di lapangan.
Kedua, bagaimana sistem informasi
dan integrasi diperkuat terutama antar OPD terkait, dan ketiga penyakit menular
selain dari COVID-19 harus bisa diakomodasi oleh perda ini.
“Selain dari yang sudah
disampaikan teman-teman tadi saya minta kita juga harus bisa memperhatikan
bagaimana nasib para nakes di lapangan, fasilitasi dan honorarium harus benar
benar kita perhatikan untuk mempermudah mereka dalam meng-update data,” ujar Agus.
Kesehatan merupakan pelayanan
dasar dari pemerintah
Sebagai Ketua Pansus 5 DPRD Kota
Bandung, Agus mengatakan, kesehatan merupakan pelayanan dasar Pemerintah Kota
Bandung kepada masyarakat. Dengan demikian, harus dilakukan pelayanan yang
optimal terkait kesehatan kepada warga, terlebih ketika di masa pandemi.
Dengan diaplikasikannya peraturan
ini, nantinya dapat membuka banyak potensi kepada masyarakat, baik bidang
usaha, kesehatan dan lain sebagainya.
Butuh peran serta semua pihak
untuk penerapan perda ini
Menurut Agus, perlu adanya
indikator-indikator yang jelas dalam penerapan perda ini, agar ketika
diaplikasikan dapat lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak.
"Sosialisasinya harus terus
diupayakan, termasuk disiplin masyarakat. Serta dibutuhkan peran serta dari
semua pihak dan elemen masyarakat," ujarnya.
0 Komentar