Dewan Dorong Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Pajak dan Retribusi Daerah

 

Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi Kota Bandung. Hasil dari pajak dan retribusi ini bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan daerah.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak bisa begitu saja menarik pajak dan retribusi. Diperlukan landasan hukum sebagai acuan.

"Usaha pemerintah Kota Bandung untuk memiliki landasan hukum yakni dengam membuat Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ujar Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana.

H. Andri Rusmana

Perda Pajak dan Retribusi Daerah, kata Andri, disahkan tahun 2024. Saat pembahasan, ia bertindak sebagai ketua panitia khusus (Pansus). Menurutnya, perda tersebut memang harus segera dibuat karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Kalau kita tidak membuat Perda Pajak dan Retribusi Daerah paling lambat 5 Januari 2024, maka pemerintah kota tidak boleh menarik pajak dan retribusi selanjutnya," ungkapnya.

Keberadaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Andri, menjadi landasan hukum bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat dapat patuh untuk melaksanakannya dengan taat membayar pajak.

"Kepatuhan masyarakat ini diperlukan agar target target pendapatan dapat tercapai dan bahkan meningkat," ujarnya.

Karena baru ditetapkan awal tahun 2024, Andri mengakui turunan-turunan perda berupa peraturan wali kota (Perwal) masih dalam tahap pembuatan. Karena itulah, DPRD Kota Bandung akan terus mendorong terbitnya perwal.

"Insyaallah di tahun 2025 ini pelaksanaan amanat dari perda tersebut sudah terlihat hasilnya. Jadi, kita dorong terus perwalnya agar cepat keluar. Sehingga program program peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak dan retribusi akan terlihat hasilnya di tahun 2025 nanti," ujar Andri.

Ditegaskannya, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu ujung tombak pembangunan sebuah daerah. Karena itulah, pajak dan retribusi harus didorong agar pendapatan dari dua sektor tersebut maksimal.

"Selain membiayai pemerintahan daerah serta pembangunan, pajak dan retribusi ini juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Posting Komentar

0 Komentar