Dewan Nilai Perda Penanggulangan Kemiskinan Belum Maksimal Diimplementasikan

 

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah diimplementasikan walaupun hasilnya belum maksimal.

“Saya mengapresiasi Pemkot (Pemerintah Kota) Bandung dan jajarannya yang sudah mengimplementasikan perda penanggulangan kemiskinan. Memang banyak kendala dalam implementasinya,” ujar Iman.

Iman menyebutkan beberapa kendala yang dihadapi, di antaranya terkait pemenuhan kebutuhan infrastruktur, seperti pemenuhan kebutuhan hunian. Pemkot Bandung memenuhi dengan membangun rumah deret. Selain itu bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu). Ada juga pemenuhan kebutuhan septiktank komunal yang sudah diupayakan untuk dipenuhi kebutuhannya.

H. Iman Lestariyono

“Untuk pemenuhan kebutuhan septiktank komunal di beberapa wilayah terkendala lahan. Di mana tidak tersedia lahan untuk membuat septiktank. Sehingga target 0 ODF (Open Defecation Free) masih belum tercapai,” terangnya.

Di kawasan padat penduduk dan kawasan kumuh yang kebetulan lokasinya di dekat sungai, lanjutnya, warga tidak akan memilih untuk membuat septiktank, tapi langsung membuang kotoran ke sungai. “Tidak semua warga seperti itu, hanya memang masih ada,” tambahnya.

Kendala lainnya dalam pemenuhan air bersih yang saat ini sebagian besar sudah dipenuhi secara pipanisasi. Kendalanya adalah sulit untuk memenuhi kebutuhan air baku. Meskipun memang sudah ada kerja sama dengan wilayah lain melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), namun itu masih dalam proses.

“Kota Bandung kan memang tidak punya sumber air baku. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan air baku membutuhkan waktu dan dana yang tidak sedkit,” jelasnya.

Untuk rumah tidak layak huni, Iman menyebutkan bahwa sekarang sudah ada penambahan kuota, Iman mencontohkan misalnya dari kuota yang dimiliki dinas terkait yang sebelumnya hanya sekitar 10 warga per kelurahan. Sekarang lewat aspirasi dewan bisa ditambah menjadi 15 unit rumah per kelurahan.

“Walaupun untuk besaran bantuan memang tidak bisa ditambah. Untuk membeli bahan bangunan disediakan anggaran Rp20 juta, sementara untuk ongkos kerja Rp5 juta, itu sudah aturannya dari pusat,” tuturnya.

Iman menilai, memang ada progres dalam mengaplikasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, hanya belum sempurna. Ada yang sudah dibenahi rumahnya, namun sanitasi belum baik. Ada juga yang sanitasi sudah baik, namun belum mendapatkan sambungan air bersih.

“Untuk penyediaan air bersih, sekarang baru 80% dari perumahan di Kota Bandung, memang hanya tersisa 20% yang belum terlayani. Tapi kan yang 20% ini juga harus terlayani. Terlebih, memang yang sudah terpasang juga belum semua teraliri air dengan sempurna,” bebernya.

Untuk pemenuhan air bersih, masyarakat bisa menggunakan sumur bor. Namun dengan kondisi sekarang, permukaan air tanah turun, sehingga penggunaan air sumur bor dikurangi.

"Mungkin sumur bor bisa dipakai di kawasan yang sumur dijangkau pipanisasi, jadi tidak bisa digunakan untuk semua warga, " jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar