Perlukah Hukuman Kebiri?

ilustrasi


pksbandungkota.com - Mendengar kata "KEBIRI", terlintas dalam pikiran saya ketika masih kanak-kanak, bahwa kebiri dilakukan untuk domba jantan, dengan tujuan untuk penggemukan saja. Yaitu hanya butuh dagingnya saja, karena domba yang dikebiri, tidak banyak bergerak walaupun disatukan dengan domba betina. Karena tak memiliki fungsi reproduksi

Dan hari ini, kata Kebiri kembali muncul. Di setiap media masa bahkan obrolan ibu-ibu di kala "ngabeubeurang" bulan puasa. Kebiri yang menjadi hangat hari ini, yaitu sejenis hukuman untuk pelaku pemerkosaan. Bahkan presiden Joko Widodo pun, membuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) yang salah satunya tentang hukuman kebiri bagi kaum Pedofilia. 
Kalau ditelaah dari teknis kebiri yang ada di Perppu tersebut, dengan kebiri yang saya ketahui terhadap domba, memang sangat jauh berbeda. Pengebirian yang dimaksud sepertinya tidak terjadi rasa sakit seperti pengebirian terhadap hewan, karena kebiri masa kini menggunakan teknik kimiawi, hanya tujuan sama yaitu menghilangkan fungsi sexual. 

Soal hukuman kebiri inipun, ternyata melahirkan pro kontra di masyarakat. Kalau yang saya kutip dari rumpian ibu-ibu, mereka banyak setuju dengan alasan betapa jahatnya pelaku pemerkosaan tersebut. Harap dimaklum memang, akhir-akhir ini kasus kejahatan sexual begitu membuat geram. Bahkan telah memunculkan rasa takut bagi yang memiliki anak gadis.

Sementara para penggiat HAM menolak hukuman ini dengan alasan kemanusiaan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga ikut bicara, karena pengebirian ini melanggar kode etik, (Liputan6.com 30/05/2016).

Sementara PKS memandangnya dari berbagai sisi. Dari sisi spirit atau semangatnya, Sohibul melihat ada semangat pemberantasan kejahatan seksual yang kuat, yaitu dengan menjatuhi hukuman berat bagi pelakunya. Namun, dari segi kemanusiaan, ia melihat ada banyak dampak yang sifatnya berkepanjangan."Masalahnya ketika kita tidak memberikan hukuman yang lebih berat, mungkin bagi rasa keadilan yang mendapat perlakuan kekerasan seksual itu jadi sesuatu hal yang adil," kata Sohibul. Namun, mengenai sikap resmi partai, Sohibul mengaku masih mau mempelajari beberapa hal terlebih dahulu.

Kalau melihat sejarah Islam, ternyata pengebirian ini pernah diperbincangkan pada zaman Rasulullah, dan beliau melarangnya.
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma menceritakan,Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam sedang ketika itu tidak ada wanita pada kami.” Maka kami bertanya : “Apa sebaiknya kita kebiri diri kita ?” Maka Beliau melarang kita untuk melakukannya”. 

Walaupun secara kontekstual berbeda, karena pada masa kini pengebirian bertujuan untuk hukuman pemerkosa, akan tetapi sebagai muslim, kita wajib mengimani sabdanya. Karena Hadist Nabi, semua berdasarkan ilmu dan dalam tuntunan Allah swt. Dan hukuman perkosaan sama dengan hukuman bagi pezina yaitu di rajam.

Melihat kasus pemerkosaan yang marak seperti ini, pakar seksolog dr. Boyke Dian Nugraha angkat bicara. Boyke menilai “hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak tidaklah efektif. Alasannya, pelaku kejahatan seksual pada anak masih berpotensi melakukan aksi kejahatannya selama kondisi mentalnya tidak diobati”. Yang terpenting menurutnya justru yang harus diantisipasi adalah akar penyebabnya. Maraknya film porno adalah salah satunya. Dan inilah yang harus diantisipasi oleh orang tua dan pemerintah.(Tiesna)

Posting Komentar

0 Komentar