ilustrasi |
pksbandungkota.com – Pansus II yang diamanahi raperda
tentang pencegahan penyalahgunaaan NAPZA dan penanggulangan HIV AIDS adalah
pansus yang terhitung membutuhkan waktu yang lama terkait pasal larangan dan
sanksi bagi pelanggar perda. Sebagaimana yang diketahui penularan HIV AIDS
terjadi melalui hubungan seks bebas, penggunaan narkotik suntik, ASI dan
transfuse darah. Mayoritas penyakit ini menular melalui hubungan seks bebas.
Berdasarkan dara dari Kemenkes RI , Jawa Barat menempati
posisi keempat untuk jumlah kasus HIV AIDS tertinggi. Hingga September 2013,
jumlah kasus mencapai 13.471 dengan 9.340 diantaranya HIV dan 4.131 AIDS. Dan
Bandung menempati posisi pertama se-Jawa Barat. Mayoritas penderita berusis
22-44 tahun serta rata-rata adalah ibu rumah tangga.
Kasus HIV AIDS di Kota Bandung per Juni 2015 sebanya 3.521
kasusu dengan presentase ibu rumah tangga 11,70% atau sama dengan 411 kasus,
anak-anak 3,2% atau setara dengan 112 kasus. Sangat ironis ibu – ibu rumah
tangga dan suami mempunyai peer besar agar tidak menularkan seks pada
pasangannya. Maka dari itu dalam pencegahannya Al Enrizal Nazar dan Salmiah
Rambe sekaligus anggota pansus II. Sehingga kerja keras pansus membuahkan hasil
- Pasal 27
Untuk mencegah penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud
dalam
- Pasal 25 huruf b dilaksanakan melalui :
-Sebelum menikah tidak melakukan hubungan seksual (Abstinensia)
-Setia dengan pasangan (Be faithful)
-Menggunakan kondom secara konsisten (Condom use)
-Meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi, termasuk mengobati infeksi menular seksual (IMS) sedini mungkin; dan
-Melakukan pencegahan lain seperti sirkumsisi (khitan pada pria).
-Setia dengan pasangan (Be faithful)
-Menggunakan kondom secara konsisten (Condom use)
-Meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi, termasuk mengobati infeksi menular seksual (IMS) sedini mungkin; dan
-Melakukan pencegahan lain seperti sirkumsisi (khitan pada pria).
- Pasal 27 ayat 2
Untuk mencegah penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud
dalam
- Pasal 25 huruf b dilarang :
-Melakukan hubungan seksual beresiko;
-Menyalahgunakan obat/zat adiktif (no Drug)
Dalam ketentuan umum yg dimaksud hubungan seksual beresiko adalah: melakukan hubungan sebelum menikah, hubungan seks berganti – ganti pasangan, hubungan sejenis, dan tidak menggunakan kondom
-Menyalahgunakan obat/zat adiktif (no Drug)
Dalam ketentuan umum yg dimaksud hubungan seksual beresiko adalah: melakukan hubungan sebelum menikah, hubungan seks berganti – ganti pasangan, hubungan sejenis, dan tidak menggunakan kondom
- pasal 43 ttg sanksi
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (2) dikenakan denda maksimal Rp.
50.0000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan/atau kurungan selama 6 (enam)
bulan.
Namun pada finalisasi ( lagi) pembahasan raperda semua anggota pansus mewakil fraksi nya masing masing minta agar pasal larangan dan sanksi tsb dihapus. Hanya dari fraksi PKS yaitu Enrizal Nazar dan Salmiah Rambe yg sungguh2 mempertahankan pasal tsb dan Dokter Susetyo Triwilopo Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung yg sungguh sungguh mempertahankan pasal tsb dg alasan pasal itu sangat diperlukan utk pencegahan penularan hiv aids yg memang banyak disebabkan oleh hubungan seksual beresiko.
Namun pada finalisasi ( lagi) pembahasan raperda semua anggota pansus mewakil fraksi nya masing masing minta agar pasal larangan dan sanksi tsb dihapus. Hanya dari fraksi PKS yaitu Enrizal Nazar dan Salmiah Rambe yg sungguh2 mempertahankan pasal tsb dan Dokter Susetyo Triwilopo Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung yg sungguh sungguh mempertahankan pasal tsb dg alasan pasal itu sangat diperlukan utk pencegahan penularan hiv aids yg memang banyak disebabkan oleh hubungan seksual beresiko.
Karena mayoritas forum menyatakan penolakannya maka pasal
tersebu diganti menjadi larangan bagi ODHA (orang dengan HIV AIDS) melakukan
hubungan seks yang beresiko menularkab HIV/AIDS. Meskipun dengan alasan
tersebut, anggota pansus lain masih menyatakan peolakannya. Hingga saat ini
perda masih menunggu Badan Musyawarah dan Paripurna.
Salmiah Rambe menolak dengan penghapusan pasal larangan dan
sanksi. Sebab jika pasal ini dihapus maka tak akan peraturan yang akan
melindungi ibu rumah tangga dari perilaku suaminya yang suka memakai jasa PSK
untuk memuakan nafsunya. Selain itu, jika larangan dan sanksi ini dihapus maka
akan berefek pada pertumbuhan masyarakat di Bandung serta membuat Bandung
lambat laun bisa menjadi sarang penyakit HIV AIDS.
Semoga kita dimudahkan untuk memiliki perda pencegahan dan
penanggulangan HIV AIDS yang sungguh melindungi masyarakat Kota Bandung. Ujar
Salmiah Rambe diakhir statement nya
mengenai raperda NAPZA HIV AIDS. Wallahu’alam (Ipah)
0 Komentar