Salmiah Rambe : Kabar Raperda Napza HIV AID Kini


ilustrasi
pksbandungkota.com – Pansus II yang diamanahi raperda tentang pencegahan penyalahgunaaan NAPZA dan penanggulangan HIV AIDS adalah pansus yang terhitung membutuhkan waktu yang lama terkait pasal larangan dan sanksi bagi pelanggar perda. Sebagaimana yang diketahui penularan HIV AIDS terjadi melalui hubungan seks bebas, penggunaan narkotik suntik, ASI dan transfuse darah. Mayoritas penyakit ini menular melalui hubungan seks bebas.
Berdasarkan dara dari Kemenkes RI , Jawa Barat menempati posisi keempat untuk jumlah kasus HIV AIDS tertinggi. Hingga September 2013, jumlah kasus mencapai 13.471 dengan 9.340 diantaranya HIV dan 4.131 AIDS. Dan Bandung menempati posisi pertama se-Jawa Barat. Mayoritas penderita berusis 22-44 tahun serta rata-rata adalah ibu rumah tangga.
Kasus HIV AIDS di Kota Bandung per Juni 2015 sebanya 3.521 kasusu dengan presentase ibu rumah tangga 11,70% atau sama dengan 411 kasus, anak-anak 3,2% atau setara dengan 112 kasus. Sangat ironis ibu – ibu rumah tangga dan suami mempunyai peer besar agar tidak menularkan seks pada pasangannya. Maka dari itu dalam pencegahannya Al Enrizal Nazar dan Salmiah Rambe sekaligus anggota pansus II. Sehingga kerja keras pansus membuahkan hasil
  • Pasal 27
Untuk mencegah penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam 
  • Pasal 25 huruf b dilaksanakan melalui :
-Sebelum menikah tidak melakukan hubungan seksual (Abstinensia)
-Setia dengan pasangan (Be faithful)
-Menggunakan kondom secara konsisten (Condom use)
-Meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi, termasuk mengobati infeksi menular seksual (IMS) sedini mungkin; dan
-Melakukan pencegahan lain seperti sirkumsisi (khitan pada pria).
  • Pasal 27 ayat 2
Untuk mencegah penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam 
  • Pasal 25 huruf b dilarang :
-Melakukan hubungan seksual beresiko;
-Menyalahgunakan obat/zat adiktif (no Drug)

Dalam ketentuan umum yg dimaksud hubungan seksual beresiko adalah: melakukan hubungan sebelum menikah, hubungan seks berganti – ganti pasangan, hubungan sejenis, dan tidak menggunakan kondom
  • pasal 43 ttg sanksi
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (2) dikenakan denda maksimal Rp. 50.0000.000,- (lima puluh juta rupiah)  dan/atau kurungan selama 6 (enam) bulan.

Namun pada finalisasi ( lagi) pembahasan raperda semua anggota pansus mewakil fraksi nya masing masing minta agar pasal larangan dan sanksi tsb dihapus. Hanya dari fraksi PKS  yaitu Enrizal  Nazar dan Salmiah Rambe yg sungguh2  mempertahankan pasal tsb dan Dokter Susetyo Triwilopo Kepala Bidang  Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung yg sungguh sungguh mempertahankan pasal tsb dg alasan pasal itu sangat diperlukan utk pencegahan penularan hiv aids yg memang banyak disebabkan oleh hubungan seksual beresiko.
Karena mayoritas forum menyatakan penolakannya maka pasal tersebu diganti menjadi larangan bagi ODHA (orang dengan HIV AIDS) melakukan hubungan seks yang beresiko menularkab HIV/AIDS. Meskipun dengan alasan tersebut, anggota pansus lain masih menyatakan peolakannya. Hingga saat ini perda masih menunggu Badan Musyawarah dan Paripurna.
Salmiah Rambe menolak dengan penghapusan pasal larangan dan sanksi. Sebab jika pasal ini dihapus maka tak akan peraturan yang akan melindungi ibu rumah tangga dari perilaku suaminya yang suka memakai jasa PSK untuk memuakan nafsunya. Selain itu, jika larangan dan sanksi ini dihapus maka akan berefek pada pertumbuhan masyarakat di Bandung serta membuat Bandung lambat laun bisa menjadi sarang penyakit HIV AIDS.
Semoga kita dimudahkan untuk memiliki perda pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS yang sungguh melindungi masyarakat Kota Bandung. Ujar Salmiah Rambe diakhir statement nya mengenai raperda NAPZA HIV AIDS. Wallahu’alam (Ipah)

Posting Komentar

0 Komentar