Langkah Hukum Jika Terjadi Penangkapan



Pertanyaan :

Bila kita perhatikan di media massa, baik cetak maupun elektronik, seringkali terjadi proses penangkapan kepada Tersangka. Sebenarnya seperti apa mekanisme penangkapan tersangka yang sesuai aturan ? Dan bagaimana langkah hukum yang perlu dilakukan jika saya, keluarga atau teman yang saya kenal ditangkap oleh Polisi ? Terima kasih. (Fandi)



Jawaban :

Pada dasarnya, mekanisme penangkapan terhadap Tersangka telah diatur secara umum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada Bab V Bagian Kesatu KUHAP, pengaturan mengenai Penangkapan diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19. Namun sebelumnya, perlu kita pahami definisi dari Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP : “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP).”

Selain tindakan penangkapan, KUHAP juga mengatur mengenai tindakan atau kondisi “Tertangkap Tangan” yaitu “Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.” (Pasal 1 butir 19 KUHAP)

Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. Lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan. Lalu, siapa saja yang termasuk penyelidik, penyidik dan penyidik pembantu? 

Dalam Pasal 4 KUHAP dinyatakan bahwa Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. Sedangkan Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan/atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang (Pasal 6 KUHAP). Selain penyidik, dikenal juga penyidik pembantu yang merupakan pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. KUHAP tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ini. 

Namun dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana, dinyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup adalah Laporan Polisi ditambah salah satu alat bukti lainnya (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk atau keterangan terdakwa). Ketentuan bukti permulaan ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan, serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa. Tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga Tersangka segera setelah penangkapan dilakukan.

Dalam hal Tersangka tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Lalu bagaimana langkah hukum yang perlu dilakukan jika Anda, keluarga atau teman yang Anda kenal ditangkap oleh Polisi ? Sebagai langkah antisipasi, Anda dapat melakukan upaya sebagai berikut :

1. Mintalah kepada petugas kepolisian yang melakukan penangkapan untuk memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan dari penyidik;

2. Bacalah dan perhatikan secara cermat identitas tersangka dalam surat perintah penangkapan. Jangan sampai polisi melakukan salah tangkap. Baca juga alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan;

3. Catat nama lengkap dan pangkat penyidik serta petugas yang melakukan penangkapan. Catat juga kantor polisi tempat dikeluarkannya surat tugas tersebut, serta tempat Tersangka akan diperiksa (Polsek, Polres atau Polda);

4. Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga Tersangka, segera setelah penangkapan dilakukan. Pastikan bahwa tembusan surat perintah tersebut sampai kepada pihak keluarga Tersangka; 

5. Apabila memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut, maka segera sampaikan kejadian penangkapan ini kepada Advokat atau Pengacara terdekat. 

Demikian jawaban Kami, semoga bermanfaat.

Syamsul Ma’arief, SH 
(Advokat Magang di LBH Paham Jawa Barat) 





Kirimkan pertanyaan atau masalah seputar hukum  ke :
Twitter : @pks_bandung
Email : humas.pksbdg@gmail.com


Posting Komentar

0 Komentar