Deddy Mizwar Paparkan Aksi Penyelamatan SDA di Jabar

 
Doc. Google

SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memaparkan program aksi penyelamatan sumber daya alam sektor kelautan di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan para Gubernur se-Jawa, dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (19/05).

Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Kick off Meeting Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam sektor kelautan pada 17 Februari 2015 lalu di Jakarta.

Dalam materinya, Wagub memfokuskan pada empat aksi Pemerintah Daerah dalam penyelamatan sumber daya alam, meliputi penyusunan tata ruang wilayah laut, penataan perizinan, pelaksanaan kewajiban para pihak dan pemberian serta perlindungan hak-hak masyarakat. Menurut Wagub, Pemprov Jabar bersama pihak terkait telah melakukan berbagai upaya dalam penyelamatan sumber daya alam. 

“Bahkan kami telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu yang terdiri dari Pemerintah, Kajati, Polda Jabar dan Pangdam III Siliwangi”, ujarnya.

Pada sektor kelautan ini, Satgas tersebut telah memoratorium perizinan terhadap 5 penambangan pasir besi yang tidak sesuai ketentuan dan telah di proses secara hukum.

Untuk mengawasi tindakan reklamasi di pesisir pantai, Wagub menjelaskan, pihaknya pun telah membentuk UPTD pengelolaan, pengendalian dan pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, masih kecilnya pencadangan kawasan konservasi perairan di daerah, Ia pun telah melakukan identifikasi pencadangan kawasan konservasi perairan di wilayah Pantura dan Pantai Selatan Jawa Barat. Dari 27 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat, 11 Kabupaten merupakan kawasan yang memiliki area laut.

Gerakan penyelamatan sumber daya alam sektor kelautan ini bertujuan untuk menegaskan batas wilayah laut Indonesia, pengelolaan ruang laut dan pemanfaatan sumber daya yang ada di dalamnya, untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat. Gerakan tersebut juga sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi atas hilangnya kekayaan Negara di sektor kelautan.


Posting Komentar

0 Komentar