Berantas Korupsi, Aher Keluarkan Pergub

BANDUNG - Dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi dan peningkatan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Penandatanganan Pernyataan Bersama tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi di lingkup Provinsi Jawa Barat (22/05). Kegiatan yang bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), serta para walikota dan bupati se-Provinsi Jawa Barat atau yang mewakili.

Pada acara kali ini selain Komitmen KPK – Gubernur, KPK – Kepala Daerah, juga ditandatangan Pergub No. 55 tahun 2015 tentang LKPHN di lingkungan Pemda Prov Jabar.

Pernyataan komitmen bersama ini diharapkan mampu mendongkrak secara signifikan tingkat kepatuhan wajib LHKPN di lingkup Provinsi Jawa Barat yang per akhir April 2015 kasih berapa pada tahap kisaran 43 persen.

Menurut Adnan, Kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara negara. "Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelapornya. Antara lain: menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab; membangkitkan rasa takut untuk korupsi; serta mendeteksi potensi konflik kepentingan di antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi," kata Adnan.

Sebelumnya, pada 18-21 Mei 2015, telah dilakukan serangkaian kegiatan peningkatan kepatuhan penyampaian LHKPN, antara lain: asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN di Pemprov Jabar, PT Perkebunan Nusantara VIII, Badan Geologi Kementrian ESDM, Kanwil BPN Prov Jabar, dan Perum Bulog Divisi Regional Jawa Barat. juga kegiatan koordinasi pengelolaan dan percepatan kepatuhan LHKPN yang dilakukan di PT Pindad (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero). Di sana, tim KPK menemui pimpinan instansi untuk melakukan review atas kepatuhan LHKPN dan regulasi serta memberikan rekomendasi untuk percepatan kepatuhan LHKPN.

Aher menjelaskan, penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara yang tidak melaporkan, tidak mengumumkan, dan tidak bersedia diperiksa harta kekayaannya dapat dikenakan tindakan ataupun sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Terkait dengan sanksi, itu sesuaikan dengan perundangan, dimulai dari teguran keras, pengurangan tunjangan, penurunan pangkat, sampai kepada pemecatan. Tentu saja ini akan menjadi bagian dari keputusan yang nanti akan diambil oleh BKD nantinya, lewat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” tambah Gubernur. 


Posting Komentar

0 Komentar