Angkutan Umum harus disubsidi


Semenjak Senin (17/11) tengah malam atau Selasa dini hari harga Bahan Bakar Minyak jenis Premium dan Solar mengalami kenaikan. Antrian panjang menjelang kenaikan BBM menjadi tontonan yang jarang terjadi, apalagi dengan harga yang cukup signifikan naiknya.

Hal ini membuat harga-harga mengalami penyesuaian sehingga mempengaruhi berbagai hal, tak terkecuali terhadap angkutan umum. Hari ini Rabu(19/11) dibeberapa daerah Organda (Organisasi Angkutan Darat) melakukan aksi mogok. Sangat disayangkan, warga yang biasa memakai Angkutan Umum menjadi kesulitan dalam beraktifitas. Tampaknya akan terjadi mogok nasional Angkutan Umum, Pemerintah diharapkan mencari jalan keluar untuk hal ini. Bila tidak, maka akan terjadi distribusi logistik mandek.

Fraksi PKS DPR melalui Komisi V mendesak Pemerintah untuk memberikan subsidi terhadap angkutan umum, angkutan pedesaan, motor, dan kendaraan barang /usaha kecil sebagai salah satu bentuk kompensasi dari kenaikan BBM. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia, mengungkapkan hal itu, pada Selasa (18/11). Menurut Yudi, subsidi BBM bagi angkutan umum dapat dilakukan dengan memberlakukan skema BBM bersubsidi dua harga, dimana kendaraan umum tetap bisa membeli BBM dengan harga Rp 6.500/liter atau dengan memberikan subsidi tarif ekonomi untuk trayek tertentu.


“Fraksi PKS tetap konsisten memperjuangkan perlunya skema BBM bersubsidi dua harga karena kenaikan BBM. Untuk angkutan umum, angkutan desa, motor, dan angkutan barang skala kecil, harga BBM tetap di Rp 6.500/liter. Skema dua harga subsidi ini akan sangat membantu masyarakat kecil dan tidak terlalu banyak mengganggu inflasi karena biaya transportasi akan terkendali,” kata Yudi.
Dengan skema dua harga BBM Subsidi itu, kata Yudi, masyarakat juga akan dipaksa beralih menggunakan transportasi umum atau menggunakan BBG untuk kendaraannya. Di sisi lain, Yudi juga meminta pemerintah untuk serius menyiapkan transportasi publik yang aman dan nyaman.
Selain pemberian subsidi BBM pada transportasi publik, Yudi juga meminta pemerintah untuk memberikan subsidi angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 185 ayat (1) disebutkan bahwa angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Mencermati hal kenaikan BBM ini, Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat dengan membuat kesepakatan bersama Organda Angkutan Umum dengan kenaikan tarif sebesar Rp 1000,- walau itu tak menutup biaya operasional mereka secara penuh, diharapkan bisa sedikit membantu. Dan apa yang diperjuangkan PKS dengan pembedaan tarif terhadap Angkutan Umum bisa segera direspon oleh Pemerintah Pusat.

Posting Komentar

0 Komentar