Menyoal Sertifikasi Halal


Doc. Pribadi ig@fauziahumaira
    Dengan maraknya produk yang diragukan kehalalannya, DPR.RI Komisi VIII,  sangat konsen dalam menyiapkan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Ditetapkan tanggal 25 September 2014 yang akan datang, untuk diadakan sidang paripurna dengan agenda tunggal membahas RUU JPH., di Senayan Jakarta.

    Berdasarkan keterangan dakwatuna.com, Ledia Hanifah Amalia, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera menegaskan" Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus melalui akreditasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Semua pihak boleh mendaftar sebagai LPH dengan syarat syarat yang telah ditetapkan". Dan disyaratkan pula harus memiliki alat yang memenuhi standar audit untuk produk halal. Ledia juga menambahkan " LPH harus didirikan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam yang telah berbadan hukum. Dan MUI tetap memiliki otoritas penuh terkait fatwa halal"

    Patut diapresiasi bahwa MUI Bandung bidang Ekonomi Umat, yang diketuai M.Arsyad, dimana setiap hari Jumat pagi membina Koperasi Syariah berbasis Masjid Se-Kota Bandung, telah lebih dini mensosialisasikan Sertifikasi Halal kepada binaannya dengan menghadirkan Tim Sertifikasi Halal dari MUI Pusat.

    Langkah positif dari MUI kota Bandung yang saat ini dikomandani Dr.Miftah Farid dengan memfasilitasi sosialisasi Sertifikasi Halal, setidaknya telah membuka wawasan dan kesadaran pengusaha makanan di kota Bandung.

    Kepada masyarakat Bandung yang bergelut dibidang makanan, untuk bersegera mengurus Sertifikat Halal selagi gratis. Demikian himbauan yang disampaikan Oman Abdurrachman, selaku Sekretaris Bidang Ekonomi Umat MUI Kabupaten Bandung melalui telepon seluler. (Frieda)