![]() |
Doc. Pribadi ig@fauziahumaira |
Dengan
maraknya produk yang diragukan kehalalannya, DPR.RI Komisi VIII, sangat konsen dalam menyiapkan Rancangan
Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Ditetapkan tanggal 25 September
2014 yang akan datang, untuk diadakan sidang paripurna dengan agenda tunggal
membahas RUU JPH., di Senayan Jakarta.
Berdasarkan
keterangan dakwatuna.com, Ledia Hanifah Amalia, politisi dari Partai Keadilan
Sejahtera menegaskan" Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus melalui
akreditasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Semua pihak boleh mendaftar sebagai
LPH dengan syarat syarat yang telah ditetapkan". Dan disyaratkan pula
harus memiliki alat yang memenuhi standar audit untuk produk halal. Ledia juga
menambahkan " LPH harus didirikan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam
yang telah berbadan hukum. Dan MUI tetap memiliki otoritas penuh terkait fatwa
halal"
Patut diapresiasi bahwa MUI Bandung bidang Ekonomi Umat, yang diketuai
M.Arsyad, dimana setiap hari Jumat pagi membina Koperasi Syariah berbasis Masjid
Se-Kota Bandung, telah lebih dini mensosialisasikan Sertifikasi Halal kepada binaannya
dengan menghadirkan Tim Sertifikasi Halal dari MUI Pusat.
Langkah
positif dari MUI kota Bandung yang saat ini dikomandani Dr.Miftah Farid dengan
memfasilitasi sosialisasi Sertifikasi Halal, setidaknya telah membuka wawasan
dan kesadaran pengusaha makanan di kota Bandung.
Kepada
masyarakat Bandung yang bergelut dibidang makanan, untuk bersegera mengurus
Sertifikat Halal selagi gratis. Demikian himbauan yang disampaikan Oman Abdurrachman,
selaku Sekretaris Bidang Ekonomi Umat MUI Kabupaten Bandung melalui telepon
seluler. (Frieda)