PU Fraksi PKS Terhadap Raperda RPJMD 2014-2018

PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP


Lembaran Kota Tahun 2014 Nomor 01 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018

Lembaran Kota Tahun 2014 Nomor 02 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 15 tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Bismillahirohmanirrohim 
Alhamdulillahi lladzi hadaanaa li haadzaa wamaa kunnaa linahtadiya laulaa an hadaanaalloh. asyhadu allaailaaha illalloh wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu wa rosuuluh Amma ba’du 

Yang kami hormati saudara pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung
Yang kami hormati saudara Walikota Bandung.
Yang kami hormati saudara Wakil Walikota Bandung
Yang kami hormati saudara Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Yang kami hormati Pejabat Muspida Kota Bandung atau yang mewakilinya.
Yang kami hormati para pejabat public di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 
Para tamu undangan dan rekan-rekan pers baik media cetak maupun media 
elektronik Yang kami muliakan.

Segala puji hanya bagi Allah SWT karena hanya Allah SWT tempat kita berharap, tempat kita meminta keselamatan di dunia maupun akhirat. Sesungguhnya kesempurnaan manusia dan perangai yang mulia terletak pada rasa takut akan siksaan hari pembalasan. Semoga kita yang hadir pada sidang paripurna hari ini termasuk kedalam kelompok orang-orang yang diberi kekuatan untuk senantiasa memenangkan kebenaran, pembuka amal soleh, komitmen dalam menjalankan kewajiban meski penuh tantangan, pelaksana tanggung jawab yang telah dibebankan di pundak. 

Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah SAW beserta para keluarga dan sahabatnya. Sungguh pada diri Rasul yang agung terdapat keteladanan dalam berukhuwah, menampilkan keadilan, memenuhi hak dan kewajibamn sesama, empati, sedemikian sehingga kemajuan bersama dapat direalisasikan.

Rapat Paripurna Dewan Yang Kami Hormati,
Musibah demi musibah yang menimpa bangsa ini datang silih berganti, tentunya itu semua menguji keimanan dan kesabaran bangsa kita, gunung meletus, Banjir, Tanah longsor, dan gempa bumi hampir merata terjadi dipelosok negeri. Melalui Musibah ini, Allah SWT akan menilai dan mengelompokan siapa diantara umat manusia yang benar-benar memiliki spirit dan kinerja perjuangan yang pantang menyerah dengan yang bersantai-santai. 

Sebagian musibah yang menimpa bangsa Indonesia ini tentunya harus kita sikapi dengan introspeksi diri karena boleh jadi musibah itu disebabkan kesalahan kita sendiri atau kesalahan sebagian orang yang kemudian menimpa kita dan menjadikan musibah ini sebagai pelajaran berharga dan peringatan Allah SWT untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, serta sekaligus bertobat dan beristigfar kepada Allah SWT. Mudah-mudahan kita bisa mengambil Hikmah, berfikir positif terhadap musibah yang Allah SWT berikan serta semakin meningkatkan kualitas Iman, Ilmu dan Amal dan menghapuskan kesalahan serta dosa-dosa kita Amiin….

Rapat Paripurna Dewan Yang Kami Hormati,
Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengucapkan banyak terima kasih kepada sdr. Walikota beserta jajarannya yang telah menyampaikan Lembaran Kota tahun 2014 Nomor 01 sampai dengan 02 mudah-mudahan kami mampu membahasnya dan hanya kepada Allah kami memohon kekuatan, kesabaran dan keikhlasan sehingga mampu memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. 

Setelah kami menelaah dan mengkaji Lembaran Kota Tahun 2014 Nomor 01 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut : 
  1. Apakah RPJMD kota bandung sudah diselaraskan dengan RPJMD provinsi maupun Pusat? 
  2. Bagaimana menyusun atau menentukan indicator-indikator yang ada menjadi parameter yang efektif di dalam menentukan keberhasilan suatu urusan ? mohon penjelasan! 
  3. Apa strategi menangani serta bagaimana cara mewujudkan angka Rata-rata Lama Sekolah ( RLS ) menjadi 12 tahun di sector pendidikan? Mohon penjelasan! 
  4. Bagaimana strategi meningkatkan indeks daya beli secara signifikan untuk 5 tahun ? Mohon penjelasan! 
  5. Apa strategi 5 tahun kedepan untuk menangani kemacetan, dan banjir yang efektif? 
  6. Apa strategi dalam menghilangkan pungutan liar di sekolah seperti LKS, biaya pemantapan, PPDB, dan lain-lain untuk 5 tahun kedepan Mohon penjelasan! 
  7. Bagaimana konsep reformasi birokrasi untuk 5 tahin kedepan dalam mengawal Bandung Juara? Mohon penjelasan! 
  8. Apa strategi dalam mewujudkan Bandung Agamis untuk 5 tahun kedepan? Mohon penjelasan! 
  9. Apa kendala dalam menggratiskan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga untuk 5 tahun kedepan? 

Mencermati Terhadap Lembaran Kota Tahun 2014 Nomor Lembaran Kota Tahun 2014 Nomor 02 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 15 tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung 

FPKS menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
  1. Mohon penjelasan latar belakang keinginan untuk merubah Modal dasar PDAM Tirtawening dari 200 Milyar menjadi 2 Trilyun ? Keinginan menambah modal dasar menjadi 2 Trilyun itu untuk apa saja ? ?Mohon penjelasan !
  2. Terkait dengan rencana Modal dasar PDAM dari Rp.200 Milyar menjadi 2 trilyun, bagaimana rencana penganggaran oleh Pemkot ? sedangkan modal dasar yang Rp. 200 Milyar saja, baru terpenuhi sekitar Rp.147 Milyar, Mohon Penjelasan 
  3. Modal dasar PDAM Tirtawening sampai 31 desember 2013 adalah sebesar Rp.147.104.563.880., Dari Modal dasar tersebut mohon perincian berapa rupiah dalam bentuk barang bergerak dan barang tidak bergerak ? Mohon penjelasan !
  4. Langkah-langkah apa saja yang telah dan akan dilakukan oleh Pemkot khususnya PDAM, terkait rencana perluasan usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan semangat yang terkandung dalam LK tahun 2014 no 2 ? mohon penjelasan ! 
  5. Apa yang melatarbelakangi muncul Pasal 20 c yang berbunyi : ‘’dalam hal cakupan pelayanan PDAM Tirtawening belum mencapai 80 % dari jumlah penduduk Kota Bandung, maka bagian laba sebagai PAD Pemerintah daerah dapat investasikan oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM tirtawening yang ditujukan untuk percepatan peningkatan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan ? Mohon penjelasan yang dimaksud 80% itu apa ? apakah mereka yang terairi non stop 24 jam ?
  6. Mohon penjelasan munculnya Pasal 22 Adan B ?


Rapat Paripurna Dewan Yang Kami Hormati,
Demikian Pemandangan umum dari Fraksi PKS semoga Bandung Juara yang kita cita-citakan akan segera terwujud. Mohon maaf apabila ada kata-kata ataupun kalimat yang kurang berkenan. Wallahu a’lam bishowwab. 



Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Bandung, 6 Februari 2014


FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOTA BANDUNG


      Wakil Ketua                                                                                                      Sekretaris


Ahmad Kuncaraningrat, ST                                                                                Budi Haryana, S.Si

Posting Komentar

0 Komentar