Tim Kuasa Hukum RIDO mengajukan 15 saksi di Mahkamah Konstitusi





Sidang lanjutan Perkara Perselisihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bandung tahun 2013 dengan no. Perkara 87/PHPU-D.XI/2013 akan kembali digelar selasa, 16 Juni 2013 di GedungMahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta ,Pada Persidangan kali ini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan Mengadili Perkara PerselisihanUmum Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung ketua Majelis Hakim dalam Perkaraini yang sekaligus juga Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Akiel Mochtar, S.H,MH memberikesempatan kepada Pihak Terkait yang diwakili Kuasa Hukum Pasangan No. Urut 4 RIDO untuk menghadirkan Saksi sebanyak 15 orang terlebih dahulu.

Adapun Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan RIDO pada persidangan hari Senin, tanggal 15 Juli 2013 menyampaikan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengahdirkanSaksi dari Pasangan Rido sebanyak 30 Orang Saksi, namun Majelis Hakim untuk sementaramengabulkan 15 orang terlebih dahulu mengingat waktu yang tidak memungkinkan jika Saksi dari Pasangan Rido didengar keterangannya sebanyak 30 orang sekaligus. Untuk sisa saksi yang yang 15 orang lagi akan didengar pada kesempatan sidang berikutnya.

Bahwa Tim Kuasa Hukum Rido akan mengajukan saksi Sebanyak 15 orang terlebih dahulu dari30 orang Saksi sesuai permintaan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi., adapun Saksi-saksi yang diajukan oleh Pasangan Ridho adalah Saksi yang berkualitas yang akan mendukung Dalil-Dalil Jawaban Pasangan Rido atas Permohonan Keberatan yang diajukan oleh 6 Pasangan CalonWalikota dan Wakil Walikota Bandung 2013 ke Mahkamah Konstitusi.

Bahwa Tim Kuasa Hukum Rido optimis gugatan/Permohonan keberatan terhadap Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bandung tahun 2013 yang telah ditetapkan oleh KPU pada rapat pleno KPU Kota Bandung tertanggal 28 Juni 2013 yang diajukan oleh 6 Pasangan calon tersebut akan ditolak olehMahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta.

Bahwa gugatan /Permohonan keberatan yang diajukan oleh 6 Pasangan calon yaitu ( Dr.H EdiSiswadi,Msi -Erwan Setiawan, SE; H. Wahyudin Karnadinata-drg. H. Tonny Aprliliani,Msc,; H.Wawan Dewanta,Mpd- H.M.Sayogo,SIP,Msi; Ayi Vivananda, S,H, MH.-Hj Nani Suryani,BcAN; Budi Setiawan –H.Rizal Firdaus ,SE.; H. Bambang Setiadi, S.H,MH.-Drs H.Alex TahsinIbrahim )

Bahwa 6 Pasangan calon tersebut menyampaikan Permohonan Keberatan terhadap Hasil Pemilu Kota Bandung dengan Mendalilkan telah terjadi Pelanggaran di Seluruh Wilayah Kota Bandung, namun kenyataannya Para Pemohon hanya menyebutkan bahwa Pelanggaran yang dituduhkan pada Pihak Terkait (Pasangan RIDO) telah terjadi secara sepesifik di 11 ( sebelas ) tempat pada 7 Kecamatan yakni Kelurahan Pasirluyu dan Kelurahan Balong gede kecamatan Regol,Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap , Kelurahan Sukaraja dan Kelurahan ArjunaKecamatan Cicendo, Kelurahan Sukaluyu Kecamtan Cibeunying Kaler, Kelurahan GarudaKecamatan Andir, Kelurahan Maleer ,Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal,kelurahanGegerkalong Kecamatan Sukasari, itupun hanya disalh satu RT atau RW sedangkan Wilayahterdiri dari 30 ( tiga puluh ) Kecamatan dan 151 ( seratus lima puluh satu ) kelurahan , 1.600 (seribu enam ratus ) RW dan 9.600 ( Sembilan ribu enam ratus ) RT, dengan demikian secara Hukum syarat Terstruktur, Sistematis dan Masif tidak tepenuhi selain itu dalil-dalil tersebutmemang tidak benar.

Bahwa para Pemohon/Penggugat dalam dalil-dalil gugatannya hanya mengemukakan dalil-dalil yang sifatnya sangat umum, tanpa menjelaskan secara rinci tentang bagaimana Pelanggaran dalam Pemilukada kota Bandung yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dan selain itu juga Para Pemohon tidak cermat dalam merumuskan Petitum Permohonan keberatan dalamPerkara ini. Hal mana terlihat pada petitum poin ketiga yang berbunyi : “Membatalkan rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil walikota tahun 2013 “ Petitum tersebut tidak jelas menunjuk kepada Surat Keputusan yang mana ? dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum walikota dan Wakil walikota tahun 2013 didaerahmana yang dimohonkan Pemohon untuk dibatalkan sehingga Petitum tersebut Obscuur libel. Oleh Karenanya Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait optimis gugatan/Permohonan 6 pasangan tersebut akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.




​Jakarta, 15 Juli 2013
Koordinator Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait
Pasangan No. 4 Ridwan Kamil–Oded M Danial


R. HIKMAT PRIHADI, S.H.

Posting Komentar

0 Komentar