PRESS RELEASE
KESIMPULAN PERSIDANGAN MK SENGKETA PILWALKOT BANDUNG
Tanggal 18 Juli 2013
Kesimpulan akhir dari rangkaian persidangan sengketa Pilwalkot Bandung di Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara nomor No. Reg.87/PHPU.D-XI/2013 yang diserahkan oleh Kuasa Hukum Paslon Nomor 4 dinyatakan bahwa keseluruhan alat bukti termasuk 28 saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon ternyata gagal membuktikan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa KPUD Kota Bandung telah melanggar sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dimanatkan UUD 1945, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.Selain itu, Pemohon juga gagal membuktikan adanya pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung tahun 2013 secara terstuktur, sistematis dan masifyang dilakukanPasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2013 Nomor Urut 4Mochamad Ridwan Kamil dan Oded Muhamad Danial selaku Pihak Terkait dan Tim Kampanye.Justru sebaliknya di persidangan MK yang memeriksa alat bukti berikut saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait terungkap fakta-fakta bahwa pelaksanaan Pilwalkot Bandung tahun 2013 berjalan sangat lancar, kondusif, aman dan tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan secara terstuktur, sistemik dan masif yang dapat merusak asas Pemilukada yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dengan demikian, permohonan dari pemohon yaitu Pasangan Calon nomor urut 1 (Edi Siswadi- Erwan Setiawan), pasangan Calon Nomor urut 2 (H.Wahyudin Karnadinata- Tonny Apriliani ),Pasangan Nomor urut 3 (H. Wawan Dewanta –H.M Sayogo) Pasangan Calon Nomor urut 5 (Ayi Vivananda-HJ. NaniSuryani) ,Pasangan Nomor urut 7 (Budi Setiawan – H. Rizal Firdaus), dan Pasangan Nomor urut 8 (H. Bambang Setiadi- Alex Tahsin Ibrahim) untuk melakukan Pilwalkot ulang di seluruh kecamatan di Kota Bandung akan ditolak atau setidak-tidaknya Permohonan Pemohon tidak dapat diterima(nietontvankelijkverklaard)oleh MK. Kuasa Hukum Paslon No. 4 juga menilai bahwa Pilwalkot ulangdi seluruh kecamatan di Kota Bandung akan menghamburkan dana APBD. Daripada menghamburkan dana APBD untuk Pilwalkot ulang, lebih baik dana tersebut untuk mensukseskan program pembangunan Kota Bandung, seperti memperbaiki jalan rusak, sekolah dan pengobatan gratis serta pemberdayaan masyarakat berbasis RT/RW.
Jakarta, 18 Juli 2013
Koordinator Kuasa Hukum,
Paslon Nomor 4
R. Hikmat Prihadi, S.H.
1 Komentar
Kebenaran tak akan pernah pudar, saya mendengar dan melihat, justru paslon no.4 dizolimi dengan selebaran gelap, dan keberpihakan oknum kelurahan terhadap paslon lain, yang semstinya harus netral. Allah Maha Melihat dan Maha Adil. Bagi yg merasa sebagai saksi Ingat hari akhirat tidak ada yang bisa memungkiri perbuatan anda.
BalasHapus