Dana Operasional Sekda Disebut di Sidang Bansos



INILAH.COM, Bandung - Setelah menyebut dana operasional wakil wali kota Bandung disinyalir berasal dari dana bantuan sosial (bansos), kini sidang korupsi dana Bansos pun menyeret sekretaris daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. Dana operasional untuk Sekda Kota Bandung pun disinyalir berasal dari uang bansos yang bersumber dari salah seorang terdakwa, Rochman selakju bendahara kesekretariatan Pemkot Bandung.

Sidang dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp66 miliar, Selasa (10/7/2012), menghadirkan salah seorang mantan ajudan Sekda yakni Ayi Supriatna.

Dalam kesaksiannya, Ayi mengaku diberi petunjuk secara lisan oleh Sekda untuk meminta dana operasional ke Rochman. Dari situ, Ayi berkoordinasi dengan Rochman untuk mengambil dana operasional tersebut.

"Ada perintah secara lisan untuk koordinasi dengan bendahara (Rochman). Petunjuk lisannya agar untuk dibantu. Dari situ saya koordinasi dengan pak Rochman," kata Ayi dalam kesaksiannya di ruang sidang utama PN Bandung, Selasa (10/7/2012).

Setelah berkoordinasi dengan Rochman, lanjut Ayi, dia mengambil sejumlah dana yang diserahkan langsung oleh Rochman ataupun stafnya. Pemberian uang operasional tersebut terkadang dilakukan di luar kantor ataupun di dalam kantor.

"Saya tidak tahu sumber anggaran uang itu dari mana. Saya tahu setelah dipanggil oleh Kejaksaan," kata Ayi yang mengaku sudah empat kali diperiksa penyidik Kejati Jabar.

Ayi pun disodori beberpa kuitansi untuk ditandatangani. Sayangnya, kuitansi tersbut bersifat sementara. Ayi juga tidak pernah menerima kuitansi tetap pencairan dana tersebut.

"Dalam kuitansi itu nominal danannya tidak disebutkan. Pak Rochman belum pernah bilang uang tersebut berasal dari mana," kata dia.

Dana yang diterima oleh Ayi pun bervariatif sesuai dengan kegiatan Sekda setiap harinnya. Ayi mengaku sempat menerima uang dari Rochman ataupun stafnya senilai Rp2,5 juta hingga Rp30 juta.

"Dalam satu hari ada beberapa kali acara seperti acara kemasyarakatan, acara menerima tamu. Jumlah nominalnya variatif Rp2,5 juta, Rp25 juta juga pernah hingga Rp30 juta tiap acara," kata Ayi.

Ayi selalu membuat pertanggungjawaban kepada Rochman mengenai dana yang diterimannya itu. Dia menuturkan, tidak ada satupun kegiatan yang dia laporkan termasuk uang titipan dari Rochman.

"Segala sesuatunnya saya memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pak Rochman," jelas dia.

Dia tidak menampik jika menerima beberapa proposal bantuan sosial dari masyarakat. Proposal yang terlampir tersebut terkadang ada yang sesuai prosedur ada juga yang tidak sesuai.

"Apabila ada proposal yang memenuhi prosedur diserahkan kepada sekpri (Sekretaris Pribadi). Tidak semua laporan dilaporkan itu dipertanggungjawabkan secara tertulis. Ada tanda penerima dari bantuan, ada juga yang tidak. Saat pemberian dana di lapangan saya kan tidak bawa kuitansi tanda terima," kata dia.

Selain Ayi dua saksi lainnya juga dihadirkan yakni dua staf bagian tata usaha Kelompok Pembantu Pimpinan (KPP) Wakil Walikota Bandung, Risfa Eka Saputri dan Risa Wulan. Risfa yang bersaksi untuk terdakwa Rochman dan Firman Himawan itu mengaku terbiasa merekapitulasi honorer wakil walikota bandung.

"Saya juga harus membantu Sekretaris Pribadi dalam pengadministrasian biaya operasional di Setda," kata Risfa. Oleh karena itu dia sering datang kepada terdakwa Rochman untuk mencairkan biaya operasional.

Uang tersebut diterima untuk biaya alat tulis kantor, makan minum, telepon dan biaya operasional lainnya. "Ajudan Wakil Wali Kota Bandung yakni Baron dan Pandji kerap datang juga untuk meminta dana operasional," kata dia.

Sidang yang dipimpin Setyabudhi Tejocahyono menunda sidang pada Selasa (17/7) pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.[ang]

Posting Komentar

0 Komentar