Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung terus dimatangkan. Saat ini, regulasi tersebut telah masuk tahap fasilitas di Pemprov Jawa Barat.
Anggota Pansus 11 DPRD
Kota Bandung Eko Kurnianto mengatakan, dalam waktu dekat, pansus sedang
menunggu hasil fasilitasi tersebut. Jika tidak ada koreksi, maka raperda itu
berpeluang besar untuk segera disahkan.Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Eko Kurnianto
"Nanti kita menyesuaikan dari fasilitasi itu, ada koreksi atau tidak. Kalau tidak ada, bisa maju disahkan. Kalau ada koreksi, ada pembahasan di pansus," katanya, Rabu (11/3/2026).
Eko menyatakan, Raperda
Grand Design Kependudukan merupakan perencanaan besar pembangunan Kota Bandung
selama 20 tahun ke depan. Raperda ini menurutnya, mirip dengan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), namun lebih fokus di bidang
kependudukan yang meliputi pembahasan kebikakan jumlah penduduk, mobilitas atau
sebaran penduduk, kebijakan meningkatkan kualitas kependudukan, ketahanan
keluarga dan administrasi kependudukan.
"Oleh karena itu
memang beberapa hal yang dibahas itu sangat penting, karena memang terkait masa
depan Kota Bandung agar menjadi rumah yang nyaman untuk generasi yang akan
datang, bukan hanya saat ini saja," ucapnya.
Saat ini menurut Eko,
Kota Bandung sedang menghadapi tantangan di sektor kependudukan. Sebab, rentang
usia penduduknya atau aging city, lebih banyak orang tua dibandingkan anak muda.
"Kalau tingkat kelahiran rendah, maka seperti negara Jepangx Bandung diisi
orang tua. Hari ini TFR (total fertility rate atau rata-rata angka kelahiran)
kota Bandung 1,83, padahal idealnya 2," paparnya.
Untuk itu, menurut
politikus PKS tersebut, jika TFR di satu kota rendah, harus ada program
kependudukan untuk mempertahankan pertumbuhan penduduk. Kemudian, kualitas
penduduk atau memberikan rasa nyaman tinggal di Kota Bandung (leable city)
harus dimulai dari pendidikan kesehatan ekonomi, hingga jalan-jalan.
"Ketiga ketahanan
keluarga karena jurit terkecil kota atau masyarakat, kota baik, kota kokoh,
ketika keluarga kokoh maka akan mendukung kota. Keempat mobilitas sebaran
penduduk. Hari ini tidak merata ada satu kecataman atau daerah padat seperti
Bandung wilayah barat yakni Babakan Ciparay, Bojongloa Kidul, penduduk padat,
sedang beberapa tempat masih lebih rendah sehingga harus ada penataan
penyebaran seperti apa. Kelima adalah administrasi kependudukan,"
tuturnya.
Karena itu kata Eko
setelah disahkan maka harus segera dijabarkan dalam turunan rencana kerja OPD
per lima tahun. "Jadi kan GDPK itu dua puluh tahun makanya yang mendesak
untuk segera dijabarkan adalah peta jalan lima tahun, road map per lima tahun
oleh dinas-dinas sehingga visi kependudukan 20 tahun kedepan bisa
tercapai," pungkasnya.
0 Komentar