Poin Krusial Pembahasan Raperda Grand Design Kependudukan Kota Bandung

 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung terus dimatangkan. Saat ini, regulasi tersebut telah masuk tahap fasilitas di Pemprov Jawa Barat.

Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Eko Kurnianto mengatakan, dalam waktu dekat, pansus sedang menunggu hasil fasilitasi tersebut. Jika tidak ada koreksi, maka raperda itu berpeluang besar untuk segera disahkan.

Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Eko Kurnianto

"Nanti kita menyesuaikan dari fasilitasi itu, ada koreksi atau tidak. Kalau tidak ada, bisa maju disahkan. Kalau ada koreksi, ada pembahasan di pansus," katanya, Rabu (11/3/2026).

Eko menyatakan, Raperda Grand Design Kependudukan merupakan perencanaan besar pembangunan Kota Bandung selama 20 tahun ke depan. Raperda ini menurutnya, mirip dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), namun lebih fokus di bidang kependudukan yang meliputi pembahasan kebikakan jumlah penduduk, mobilitas atau sebaran penduduk, kebijakan meningkatkan kualitas kependudukan, ketahanan keluarga dan administrasi kependudukan.

"Oleh karena itu memang beberapa hal yang dibahas itu sangat penting, karena memang terkait masa depan Kota Bandung agar menjadi rumah yang nyaman untuk generasi yang akan datang, bukan hanya saat ini saja," ucapnya.

Saat ini menurut Eko, Kota Bandung sedang menghadapi tantangan di sektor kependudukan. Sebab, rentang usia penduduknya atau aging city, lebih banyak orang tua dibandingkan anak muda.

"Kalau tingkat kelahiran rendah, maka seperti negara Jepangx Bandung diisi orang tua. Hari ini TFR (total fertility rate atau rata-rata angka kelahiran) kota Bandung 1,83, padahal idealnya 2," paparnya.

Untuk itu, menurut politikus PKS tersebut, jika TFR di satu kota rendah, harus ada program kependudukan untuk mempertahankan pertumbuhan penduduk. Kemudian, kualitas penduduk atau memberikan rasa nyaman tinggal di Kota Bandung (leable city) harus dimulai dari pendidikan kesehatan ekonomi, hingga jalan-jalan.

"Ketiga ketahanan keluarga karena jurit terkecil kota atau masyarakat, kota baik, kota kokoh, ketika keluarga kokoh maka akan mendukung kota. Keempat mobilitas sebaran penduduk. Hari ini tidak merata ada satu kecataman atau daerah padat seperti Bandung wilayah barat yakni Babakan Ciparay, Bojongloa Kidul, penduduk padat, sedang beberapa tempat masih lebih rendah sehingga harus ada penataan penyebaran seperti apa. Kelima adalah administrasi kependudukan," tuturnya.

Karena itu kata Eko setelah disahkan maka harus segera dijabarkan dalam turunan rencana kerja OPD per lima tahun. "Jadi kan GDPK itu dua puluh tahun makanya yang mendesak untuk segera dijabarkan adalah peta jalan lima tahun, road map per lima tahun oleh dinas-dinas sehingga visi kependudukan 20 tahun kedepan bisa tercapai," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar