Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) DPRD Kota Bandung kembali menyampaikan pandangan umum terhadap dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang termasuk dalam Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Dua Raperda tersebut yakni
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, serta Raperda
tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan
Seksual.
![]() |
| Ahmad Rahmat Purnama |
Fraksi PKS DPRD Kota Bandung dipimpin, Ahmad Rahmat Purnama, menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang kesejahteraan sosial harus mampu meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan kebijakan di lapangan.
“Fraksi PKS menilai, Raperda ini
harus disusun dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan efektivitas
kebijakan agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PKS juga menyoroti
pentingnya kejelasan ruang lingkup dan jenis permasalahan sosial yang akan
diatur dalam Raperda tersebut, termasuk perlindungan dan jaminan sosial,
pemberdayaan masyarakat, serta partisipasi publik.
“Perlu ada perhatian khusus
terhadap kelompok rentan seperti lanjut usia, anak-anak, penyandang
disabilitas, dan masyarakat miskin. Selain itu, perda ini juga harus memiliki
mekanisme pengawasan yang efektif,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi
berbagai persoalan sosial di Kota Bandung.
Fraksi PKS berharap Raperda ini
bisa mendorong terwujudnya masyarakat Bandung yang lebih sejahtera dan berdaya.
Sementara itu, dalam pandangan
terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
dan Penyimpangan Seksual, Fraksi PKS menyatakan setuju atas penyempurnaan
cakupan dan judul Raperda yang lebih luas.
Fraksi PKS mendukung adanya
penyempurnaan, bukan hanya menyoroti penyimpangan seksual, tapi juga perilaku
seksual berisiko yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan ketahanan
keluarga.
raksi PKS menekankan bahwa
penyusunan Raperda ini harus berpijak pada nilai moral, budaya, dan ketertiban
umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Menurut Fraksi PKS, dalam UUD
1945 Pasal 28J disebutkan bahwa hak asasi setiap orang dibatasi oleh hak orang
lain serta norma moral dan ketertiban umum. Jadi, bukan istilah ‘penyimpangan
seksualnya’ yang dilanggar, tetapi perilaku yang melanggar moral publik atau
mengancam keamanan yang harus dikendalikan.
Fraksi PKS dengan berharap agar
seluruh pembahasan Raperda dapat menghasilkan peraturan yang berpihak pada
masyarakat dan menciptakan keserasian sosial di Kota Bandung.
Fraksi PKS juga berharap hasil
akhir dari pembahasan Raperda ini membawa manfaat bagi seluruh warga, sehingga
terwujud Kota Bandung yang Utama — Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis.

0 Komentar