Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat usulan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung.
Keempat raperda tersebut meliputi
Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun
2025–2045, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat,
serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko.
![]() |
Hj. Siti Marfu'ah |
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Siti Marfu’ah, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bandung atas penyampaian usulan raperda tersebut.
Ia berharap seluruh proses
pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi
masyarakat.
“Fraksi PKS mengucapkan terima
kasih kepada Wali Kota Bandung yang sudah menyampaikan usulan raperda yang akan
dibahas oleh pansus nanti. Semoga di akhir pembahasannya nanti, Peraturan
Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh
warga, sehingga tercipta Kota Bandung yang mengedepankan keserasian antara
ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan menuju Bandung Utama: Unggul,
Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis,” ujar Siti Marfu’ah.
Terkait usulan Raperda Grand
Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Tahun 2025–2045, Fraksi PKS pada
prinsipnya menyatakan dukungan penuh. Siti menilai, raperda tersebut menjadi
kerangka acuan penting untuk menyelaraskan berbagai aspek pembangunan yang berkaitan
dengan penduduk.
Ia menjelaskan, GDPK dengan lima
pilar utama — yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas
penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk,
serta penataan administrasi kependudukan diharapkan mampu mewujudkan pembangunan
kependudukan yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.
Namun, Siti mengingatkan agar
penyusunan raperda memperhatikan berbagai aspek strategis dan teknis agar
implementasinya efektif di lapangan.
Menurutnya, ada beberapa hal
penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain:
Aspek strategis, yakni kesesuaian
dengan kebijakan nasional dan daerah, serta respons terhadap isu-isu lokal
seperti urbanisasi, kepadatan penduduk, pengangguran usia muda, kesenjangan
layanan dasar, perceraian, dan stunting.
Aspek substansi, yaitu kajian
komprehensif terhadap kelima pilar agar selaras dengan prinsip hak asasi
manusia dan inklusivitas, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan
seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Aspek teknis, yang mencakup
penguatan kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, serta mekanisme
penegakan hukum.
Aspek partisipasi masyarakat,
agar perda memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.
Aspek keberlanjutan, yakni
pentingnya mekanisme transisi antargenerasi dan komitmen lintas pemerintahan
untuk memastikan pelaksanaan berkelanjutan selama periode 20 tahun.
Fraksi PKS berharap, dengan
memperhatikan seluruh aspek tersebut, Raperda GDPK dapat menjadi dasar kuat
bagi terwujudnya pembangunan kependudukan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan
berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.
0 Komentar