DPRD Kota Bandung melalui Panitia
Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah
Provinsi Jawa Barat. Fasilitasi ini menjadi tahapan penting sebelum raperda
tersebut disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono
menjelaskan, awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Namun dalam perkembangannya,
substansi yang harus diubah ternyata mencapai lebih dari 50 persen.
![]() |
| Iman Lestariyono |
“Karena perubahan sudah di atas 50 persen, maka disepakati perda lama dicabut dan diganti dengan perda yang baru. Ini bukan sekadar revisi, tetapi pembentukan regulasi baru,” ujarnya.
Menurut Iman, perubahan tersebut
tak lepas dari hadirnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, khususnya
Peraturan Menteri Sosial (Permensos), yang mengharuskan adanya penyesuaian di
tingkat daerah.
Ada tiga poin utama yang menjadi
fokus pembahasan dalam raperda tersebut. Pertama, penguatan dan pengaturan
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ke depan, LKS wajib terdaftar dan memiliki
izin resmi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sesuai
kewenangannya.
“Pengawasan ada yang langsung dari pusat, ada juga yang melibatkan Pemkot
Bandung. Dengan perda ini, kita ingin memastikan LKS memiliki legalitas dan
tata kelola yang jelas,” ungkapnya.
Kedua, pengaturan terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta ketiga
mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB).
Iman menegaskan, untuk aktivitas
penggalangan dana yang bersifat spontan di kewilayahan, seperti pengumpulan
bantuan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus.
“Kalau sifatnya spontan, misalnya
ada warga terkena musibah lalu masyarakat menggalang sumbangan, itu tidak
masalah,” jelasnya.
Namun, jika penggalangan dana
melibatkan figur publik atau selebritas dan menjangkau lintas wilayah, termasuk
melalui media sosial, maka wajib melaporkan dan mengantongi izin dari
pemerintah pusat.
“Misalnya pelaksanaannya di
Bandung, tetapi jangkauannya sudah lintas wilayah karena media sosial, maka itu
harus berizin,” tambahnya.
Untuk memperkaya materi raperda, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus memperoleh masukan teknis yang detail mengenai penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial.
Setelah melalui pembahasan mendalam dan menerima berbagai masukan, Pansus
sepakat bahwa perubahan yang terjadi sangat signifikan sehingga lebih tepat
ditetapkan sebagai perda baru.
Saat ini, raperda tersebut masih
dalam tahap fasilitasi di tingkat provinsi. Pansus 12 menargetkan dalam waktu
satu bulan ke depan regulasi tersebut sudah dapat disahkan dalam rapat
paripurna.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari
satu bulan sudah bisa disahkan. Setelah fasilitasi, kami akan kembali rapat
untuk menindaklanjuti evaluasi dari provinsi. Kalau tidak ada hal krusial, bisa
langsung diparipurnakan,” pungkas Iman.

0 Komentar