Sekretaris Komisi I DPRD Kota
Bandung Susanto Triyogo Adiputro menyebutkan, anggota Pansus Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2025–2029
menyoroti beberapa hal strategis yang menjadi catatan dan perhatian.
Susanto yang merupakan anggota
Pansus RPJMD mengatakan, RPJMD harus menjadi instrumen untuk berbagai hal,
seperti mewujudkan janji politik kepala daerah terpilih yang disampaikan saat
masa kampanye, menerjemahkan aspirasi masyarakat yang muncul selama masa
pilkada dalam program-program prioritas. Selain itu, menjembatani antara
ekspektasi publik dan kapasitas anggaran daerah.
![]() |
Gedung Sate |
Politisi PKS itu menegaskan, RPJMD perlu menjadi kompas pembangunan. Ada berbagai upaya yang bisa dilakukan, seperti dengan menentukan prioritas yang jelas, terukur, dan berbasis data.
"Menjaga kesinambungan
antara rencana jangka panjang (RPJP), rencana pusat (RPJMN), dan kebutuhan
lokal. Menghadirkan arah pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan
berorientasi hasil (outcome-based)," kata Susanto dalam keterangan yang
diterima, Kamis, 19 Juni 2025.
Politisi lulusan ITB itu
menegaskan, pembangunan Kota Bandung tidak bisa cuma mengandalkan pemerintah
daerah. Menurutnya, perlu ada konsolidasi lintas sektor, antara eksekutif,
legislatif, dunia usaha, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat sipil.
Selain itu, perlunya ruang dialog
yang terbuka dan reguler untuk menyusun kebijakan secara partisipatif.
"Peran DPRD sebagai penjaga
arah, pengawas pelaksanaan, dan penguat legitimasi kebijakan publik," kata
Susanto menegaskan.
Kunci keberhasilan RPJMD
Partisipasi publik, seperti dikatakan Susanto, merupakan kunci keberhasilan
RPJMD. Bisa dilakukan dengan perluasan mekanisme Musrenbang hingga tingkat
RW/RT yang bersifat inklusif dan digital.
Selanjutnya, kolaborasi dengan
komunitas tematik (anak muda, perempuan, disabilitas, pelaku UMKM, pelaku
wisata, dll). Bahkan, transparansi dalam pemetaan isu dan perumusan program
melalui kanal daring, forum terbuka, dan sistem e-governance.
RPJMD, kata dia, mesti
memperjelas arah pembangunan Bandung sebagai kota wisata, kota jasa, dan kota
global.
"Penetapan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) yang ditingkatkan menjadi pelayanan publik yang prima. Fokus pada
outcome pelayanan: aksesibilitas, kualitas, kepuasan publik, dan
keberlanjutan," tuturnya.
Menurut Susanto, RPJMD bukan
sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan
warga kota. Dia menegaskan, seluruh elemen Pansus RPJMD berkomitmen memastikan
dokumen tersebut disusun secara objektif, partisipatif, dan berpihak pada
kepentingan publik.
0 Komentar