Setiap Calon Anggota DPRD Provinsi
se-Indonesia dan DPR RI terpilih asal PKS periode 2019-2024 diwajibkan
menandatangani Pakta Integritas, dalam satu butirnya meminta komitmen
Caleg PKS untuk ikut mencegah dan menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Ketua
KPK Agus Rahardjo dan Ketua DPP PKS Wilda Sumbagut Tifatul Sembiring
Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi
Pakta Integritas dan berharap dapat berkoordinasi dan bekerja sama untuk
melakukan upaya pencegahan korupsi.
“Tentu kita mengapresiasi kegiatan
ini ya, saya juga cukup dekat dengan Presiden PKS. Kedepan, jika ada kegiatan
serupa kita bisa bekerja sama guna melakukan pencegahan dan sosialisasi tentang
tindak korupsi,” ungkapnya saat melakukan sosialisasi pencegahan korupsi, dalam
Pembekalan Nasional Caleg PKS Terpilih, Rabu (7/8/2019).
Pakta Integritas itu, kata Ketua
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, berisi antara lain
kewajiban para caleg untuk membela NKRI dan Pancasila, dilarang
korupsi, menjaga kebinekaan, haram KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penandatanganan pakta integritas
didampingi oleh Presiden PKS Sohibul Iman. Bagi caleg yang tidak memenuhi pakta
integritas, akan diberi sanksi dari partai.
PKS menggelar pembekalan bagi calon
anggota legislatif tingkat pusat dan daerah terpilih seluruh Indonesia.
Sebanyak 250 calon anggota DPR dan DPRD mengikuti pembekalan tersebut.
Secara umum, terdapat empat materi
yang disampaikan kepada para caleg PKS dalam pembekalan, yaitu mempersiapkan
caleg bekerja sesuai tupoksi di DPR dan DPRD, mewakili visi dan misi partai,
menjalankan fungsi advokasi bagi masyarakat dan berperan aktif dalam diplomasi
luar negeri.
(Ahmad Farid Fakhrullah)
0 Komentar