Ketua KPK Apresiasi Pakta Integritas PKS


Setiap Calon Anggota DPRD Provinsi se-Indonesia dan DPR RI terpilih asal PKS periode 2019-2024 diwajibkan menandatangani Pakta Integritas, dalam satu butirnya  meminta komitmen Caleg PKS untuk ikut mencegah dan menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua DPP PKS Wilda Sumbagut Tifatul Sembiring

Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi Pakta Integritas dan berharap dapat berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan upaya pencegahan korupsi.

“Tentu kita mengapresiasi kegiatan ini ya, saya juga cukup dekat dengan Presiden PKS. Kedepan, jika ada kegiatan serupa kita bisa bekerja sama guna melakukan pencegahan dan sosialisasi tentang tindak korupsi,” ungkapnya saat melakukan sosialisasi pencegahan korupsi, dalam Pembekalan Nasional Caleg PKS Terpilih, Rabu (7/8/2019).

Pakta Integritas itu, kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, berisi antara lain kewajiban para caleg untuk membela NKRI dan Pancasila, dilarang korupsi, menjaga kebinekaan, haram KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Penandatanganan pakta integritas didampingi oleh Presiden PKS Sohibul Iman. Bagi caleg yang tidak memenuhi pakta integritas, akan diberi sanksi dari partai.

PKS menggelar pembekalan bagi calon anggota legislatif tingkat pusat dan daerah terpilih seluruh Indonesia. Sebanyak 250 calon anggota DPR dan DPRD mengikuti pembekalan tersebut.

Secara umum, terdapat empat materi yang disampaikan kepada para caleg PKS dalam pembekalan, yaitu mempersiapkan caleg bekerja sesuai tupoksi di DPR dan DPRD, mewakili visi dan misi partai, menjalankan fungsi advokasi bagi masyarakat dan berperan aktif dalam diplomasi luar negeri.







(Ahmad Farid Fakhrullah)

Posting Komentar

0 Komentar