Jakarta - Penyedia jasa internet (ISP) gusar terhadap Pengadilan Tipikor yang memvonis metode kerjasama antara Indosat dan IM2. Ada banyak bentuk kerjasama di kalangan ISP yang seperti itu membuat ‘kiamat internet’ di Indonesia bisa saja terjadi.
Menurut Ketua Asoasiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangarepan, kalangan ISP sangat khawatir dengan kejadian yang mendera IM2-Indosat. ISP yang bersandar di bawah UU no 36 tentang Telekomunikasi semakin ketar-ketir, ketika rekomendasi dari Kemenkominfo pun tak digubris Kejagung.
“Saya paham pak Tifatul (Menkominfo-red) mengikuti, memberikan masukan kasus ini sejak awal dan bahkan sampai memberikan surat ke Kejagung. Walaupun pada kenyataannya tidak ditanggapi,” katanya, kepada detikcom, Senin (15/7/2013).
“Nah, kalau surat dari Menkominfo saja tidak didengarkan, padahal ISP berkoordinasi dengan Kominfo, apa iya ISP harus meminta izin ke Kejagung juga?” kata Sammy, bertanya-tanya.
Sammy paham bila nantinya dampak dari kasus ini melebar luas. Bahkan hingga membuat internet Indonesia terancam lumpuh. Tapi dia dan ISP tidak ingin sampai hal tersebut sampai terjadi.
“Makanya besok (15/7), kita akan menyurati Menko Polhukam untuk meminta perlindungan dan kejelasan mengenai bisnis ISP ini di Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, hal serupa juga diutarakan Ketua Dewan Pengawas APJII Sylvia Sumarlin. Menurutnya, apabila ISP tidak bisa bekerjasama dengan pemilik jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, bisa dianggap ilegal.
Kalau harus menuruti hukum, maka APJII mohon maaf untuk tidak bisa memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Akibatnya lalu lintas internet di Indonesia akan lumpuh. Jaringan internet baik perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan terhenti.
“Kami tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi, kami juga ingin usaha kami melayani masyarakat dalam penyediaan internet, tidak dibayangi ketakutan karena dianggap tidak sah,” pungkas Sylvia.
Kasus IM2 itu diusut Kejagung atas laporan Denny AK pegiat LSM telekomunikasi yang dipidana 2,5 tahun atas kasus pemerasan pada Indosat. Kejagung memfollow up laporan Denny dan kemudian mengajukannya ke persidangan.
Di persidangan, anehnya hakim sama sekali tak mendengar pertimbangan yang diberikan ahli komunikasi, bahwa kasus itu bukan pidana. Pertimbangan Menkominfo Tifatul Sembiring juga dicueki.
0 Komentar