by : @RidwanK_Oded
Hari ini putusan gugatan MK akan diumumkan sekitar pukul 14.00. Mohon do'a nya...
Insya Allah sidang putusan MK ini akan di livetweet kan dgn hashtag #SidangPutusanMK
No. 6 Jakarta
#SidangPutusanMK ini adlh akhir dari rangkaian prsidangan sngketa Pilwalkot Bandung di MK yg mngadili prkara No.Reg.87/PHPU.D-XI/2013
#SidangPutusanMK ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta
Pada #SidangPutusanMK kali ini Majelis Hakim MK yg akan memutuskan PErkara Sngketa Piwalkot Bandung ini adalah DR. Akiel Mochtar, S.H,MH
Tim dan kuasa hukum RIDO mulai memasuki ruangan #SidangPutusanMK
Sebelum #SidangPutusanMK dimulai,ditayangkan trlebih dahulu video Tata Tertib sidang MK
Nomer.Reg.Perkara Piwalkot Bandung adalah 87/PHPU.D-XI/2013 berarti putusan RIDO mendapat giliran ke 3 setelah Kab.Madiun dan Kota Kotamobagu
Sekarang giliran pembacaan putusan Pilkada Kota Bandung #SidangPutusanMK
Nomer.Reg.Perkara Piwalkot Bandung adalah 87/PHPU.D-XI/2013 berarti putusan RIDO mendapat giliran ke 3 setelah Kab.Madiun dan Kota Kotamobagu
Sekarang giliran pembacaan putusan Pilkada Kota Bandung #SidangPutusanMK
RIDO berada diposisi Termohon, dan penggugat sebagai Pemohon. #SidangPutusanMK
Menurut mahkamah tidak trbukti perubahan maskot dapat merugikan salah satu pihak #SidangPutusanMK
Mahkamah menilai jumlah surat suara sudah sesuai dengan jumlah DPT yang perhitunganya menurut TPS #SidangPutusanMK
Mahkamah menilai dalil pemohon tidak terbukti mnurut hukum, karena pemohon tdk bisa mnguraikn korelasi kaburnya almt pelipatn dan pmnngan #SidangPutusanMK
Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa undangan tersebut dibagikan oleh PPS. Berdsarakan hal tersebut mahkamah menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum
Konklusi : Permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum
Keputusan: Menolak pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Alhamdulillah gugatan terhadap hasil pilkada Bandung tidak terbukti secara hukum. RIDO JUARA!
1 Komentar
تهنئة
BalasHapus