KPK Tak Dalami Aset Toto yang Dibeli Gayus?



Bekas rumah tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Toto Hutagalung menjadi milik mertua terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan.

"Kami mendapat info ada aset milik tersangka TH (Toto Hutagalung) dan setelah ditelusuri sudah berpindah tangan sehingga tidak dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Rumah yang dimaksud beralamat di Jalan Pacuan Kuda 22A RT04 RW 03 Kecamatan Arcamanik Bandung, tidak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Rumah tersebut sudah berubah kepemilikan sejak September 2012 menjadi milik perempuan bernama Dayu Permata, ibu dari Millana Anggraini, istri Gayus Tambunan.

"Rumah itu sudah berubah kepemilikan menjadi atas nama seseorang yang punya hubungan dengan Gayus," jelas Johan.

Namun Johan tidak menjelaskan apakah KPK akan menelusuri pemilikan rumah mertua Gayus tersebut.

"Kasus itu sudah ditangani penegak hukum lain, tapi kalau soal info, KPK bisa saja memberikan info soal Gayus kepada penegak hukum lain," tambah Johan.

Gayus adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang juga satu almamater dengan Dhana dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan telah divonis karena sejumlah perkara yakni korupsi, pencucian uang, pemalsuan paspor, penggelapan pajak dan penyuapan dengan total hukuman penjara selama 28 tahun.

Saat ini Gayus mendiami lapas Sukamiskin Bandung.

Sedangkan Toto Hutagalung adalah pimpinan organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran yang disebut-sebut dekat dengan Walikota Bandung Dada Rosada.

Dalam kasus bansos, KPK telah menetapkan empat orang yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung).

KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep.

KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.

Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada.

Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012.

Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar. [ito]
INILAH.COM

Posting Komentar

0 Komentar