Rencana Peraturan Daerah Grand
Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) kota Bandung saat ini masih tahap
fasilitasi di provinsi Jawa Barat.
Anggota pansus 11, Eko Kurnianto menyampaikan
dalam waktu dekat ini pihaknya menunggu hasil dari fasilitasi tersebut.
"Nanti kita menyesuaikan
dari fasilitasi itu, ada koreksi atau tidak. Kalau tidak ada bisa maju
disahkan, kalau ada koreksi ada pembahasan di pansus," jelasnya saat
dihubungi seraya mengatakan renperda tersebut ada 11 pasal.
![]() |
| Eko Kurnianto |
Eko menjabarkan bahwa GDPK ini perencanaan besar pembangunan kependudukan kota Bandung 20 tahun kedepan mirip dengan RPJP kota Bandung tapi khusus atau fokus di bidang Kependudukan yang meliputi pembahasan kebikakan jumlah penduduk, mobilitas atau sebaran penduduk, kebijakan meningkatkan kualitas kependudukan, ketahanan keluarga dan administrasi kependudukan.
"Oleh karena itu memang
beberapa hal yang di bahas itu sangat penting, karena memang terkait masa depan
kota Bandung ya agar menjadi rumah yang nyaman untuk generasi yang akan datang,
bukan hanya saat ini saja," ucapnya.
Pertama desain kependudukan
seperti apa kedepan, karena kota Bandung saat ini aging city atau
penduduknya lebih banyak orang tua daripada anak muda.
"Kalau tingkat kelahiran
rendah maka satu masa seperti negara Jepang, Bandung diisi orang tua. Hari ini
TFR (total fertility rate) kota Bandung 1,83 padahal idealnya 2,"
paparnya.
Lanjut politisi PKS ini,
satu kota jika TFR rendah maka cenderung turun, sehingga harus ada program
kependudukan untuk mempertahankan pertumbuhan penduduk.
Kedua kualitas penduduk atau
memberikan rasa nyaman tinggal di kota Bandung (leable city, red) harus di
mulai dari pendidikan kesehatan ekonomi, hingga jalan-jalan.
"Ketiga ketahanan keluarga
karena jurit terkecil kota atau masyarakat, kota baik, kota kokoh, ketika
keluarga kokoh maka akan mendukung kota. Keempat mobilitas sebaran penduduk.
Hari ini tidak merata ada satu kecataman atau daerah padat seperti Bandung
wilayah barat yakni Babakan Ciparay, Bojongloa Kidul, penduduk padat, sedang
beberapa tempat masih lebih rendah sehingga harus ada penataan penyebaran
seperti apa. Kelima adalah administrasi kependudukan," tuturnya.
Karena itu kata Eko setelah
disahkan maka harus segera dijabarkan dalam turunan rencana kerja OPD per lima
tahun.
"Jadi kan GDPK itu dua puluh
tahun makanya yang mendesak untuk segera dijabarkan adalah peta
jalan lima tahun, road map per lima tahun oleh dinas-dinas sehingga visi
kependudukan 20 tahun kedepan bisa tercapai," tutupnya.
.jpg)
0 Komentar