Program UHC Warisan alm. Mang Oded, Manfaatnya terus dirasakan oleh Warga Kota Bandung

 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengatakan hanya Fraksi PKS DPR RI yang menolak terbentuknya Undang-undang BPJS lantaran kondisi perekonomian masyarakat menengah kebawah tidak stabil dan ditambah lagi dengan dampak pandemi Covid-19 yang membuat kemampuan daya beli masyarakat semakin melemah.

alm. Mang Oded

"Fraksi PKS itu satu-satunya Fraksi yang menolak adanya Undang-undang BPJS itu sesungguhnya, kenapa? karena dilapangan banyak Masyarakat menengah kebawah ketika dia sudah bergabung dengan BPJS, ternyata dia ngga bisa bayar kelanjutannya, dihitung aja misalkan minimal aja kelas 3 30 ribu misalkan, ada 5 orang 30 ribu kali 5 jadi 150 ribu per bulan," kata Iman.

Tambahnya, Kalau mereka menengah kebawah dengan adanya covid dan sampai sekarang kan masih terdampak, kemampuan daya beli Masyarakat kita makin lemah, punya uang 150 ribu, ngga punya beras, BPJS belum bayar, mending pilih bayar yang mana, beli beras Masyarakat kan itu.

 Pemerintah pusat telah menawarkan bantuan bagi masyarakat yang terkendala dalam pembayaran iuran BPJS, melalui program PBI namun tidak semua masyarakat bisa masuk, mereka diharuskan terdata dalam DTKS terlebih dahulu, fakta di lapangan banyak masyarakat kategori menengah kebawah tidak masuk dalam data DTKS.

 "Nah waktu itu, pemerintah pusat bilang, nanti kalo ngga mampu kita bantu bayarkan, tadi dengan JKN tadi, ada yang dibayarkan PBI tapi persoalannya bersyarat, PBI itu masuk dalam DTKS. Nah DTKS kewenangan pemerintah pusat, padahal banyak warga kita yang tidak mampu tapi mereka tidak masuk dalam DTKS dan itu banyak," ujarnya.

 Dengan banyaknya pertimbangan tersebut, Wali Kota Bandung periode 2018-2023 alm. Mang Oded menggulirkan program UHC (Universal Health Coverage) untuk seluruh masyarakat Kota Bandung. Iman menyebut Kota atau kabupaten yang dapat mengajukan UHC adalah 95 persen masyarakat tergabung dengan BPJS, misalnya dengan rincian BPJS mandiri 50 persen dan 45 persen sisanya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung, dengan alokasi anggaran 280 miliar lebih.

"Nah makanya kebijakan UHC itu digulirkan sama almarhum Mang Oded, ya UHC ini untuk seluruh masyarakat Kota Bandung, syarat Kota Kabupaten UHC itu minimal 95 persen warganya bergabung dengan BPJS, 95 persen itu dihitung dulu yang mandiri berapa, misalkan yang mandiri ada 50 persen berarti 45 persen dibayarkan oleh pemerintah Kota Bandung keluarlah angka sekarang 280 miliaran itu untuk UHC," ujarnya.

Syarat tergabung dengan program UHC adalah memiliki KTP dan KK Kota Bandung minimal sudah satu tahun berdomisili. Program UHC ini akan mengcover semua pembiayaan baik di puskesmas maupun di Rumah Sakit.

"Sehingga warga Kota Bandung, kita tidak berharap sakit tapi andaikan ada musibah itu jangan khawatir, kalau ngga darurat datang ke Puskesmas dulu bilang saya minta di cover UHC bawa KTP dan KK Kota Bandung minimal dia sudah domisili satu tahun minimalnya, nah kalau darurat dia tinggal ke Rumah Sakit ke IGD bilang minta di cover UHC," kata Iman.

Posting Komentar

0 Komentar