Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung
Iman Lestariyono mengatakan hanya Fraksi PKS DPR RI yang menolak terbentuknya
Undang-undang BPJS lantaran kondisi perekonomian masyarakat menengah kebawah
tidak stabil dan ditambah lagi dengan dampak pandemi Covid-19 yang membuat
kemampuan daya beli masyarakat semakin melemah.
![]() |
alm. Mang Oded |
"Fraksi PKS itu satu-satunya Fraksi yang menolak adanya Undang-undang BPJS itu sesungguhnya, kenapa? karena dilapangan banyak Masyarakat menengah kebawah ketika dia sudah bergabung dengan BPJS, ternyata dia ngga bisa bayar kelanjutannya, dihitung aja misalkan minimal aja kelas 3 30 ribu misalkan, ada 5 orang 30 ribu kali 5 jadi 150 ribu per bulan," kata Iman.
Tambahnya, Kalau mereka menengah
kebawah dengan adanya covid dan sampai sekarang kan masih terdampak, kemampuan
daya beli Masyarakat kita makin lemah, punya uang 150 ribu, ngga punya beras,
BPJS belum bayar, mending pilih bayar yang mana, beli beras Masyarakat kan itu.
Pemerintah pusat telah menawarkan bantuan bagi
masyarakat yang terkendala dalam pembayaran iuran BPJS, melalui program PBI
namun tidak semua masyarakat bisa masuk, mereka diharuskan terdata dalam DTKS
terlebih dahulu, fakta di lapangan banyak masyarakat kategori menengah kebawah
tidak masuk dalam data DTKS.
"Nah waktu itu, pemerintah pusat bilang,
nanti kalo ngga mampu kita bantu bayarkan, tadi dengan JKN tadi, ada yang
dibayarkan PBI tapi persoalannya bersyarat, PBI itu masuk dalam DTKS. Nah DTKS
kewenangan pemerintah pusat, padahal banyak warga kita yang tidak mampu tapi
mereka tidak masuk dalam DTKS dan itu banyak," ujarnya.
Dengan banyaknya pertimbangan tersebut, Wali
Kota Bandung periode 2018-2023 alm. Mang Oded menggulirkan program UHC
(Universal Health Coverage) untuk seluruh masyarakat Kota Bandung. Iman
menyebut Kota atau kabupaten yang dapat mengajukan UHC adalah 95 persen
masyarakat tergabung dengan BPJS, misalnya dengan rincian BPJS mandiri 50
persen dan 45 persen sisanya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung, dengan
alokasi anggaran 280 miliar lebih.
"Nah makanya kebijakan UHC
itu digulirkan sama almarhum Mang Oded, ya UHC ini untuk seluruh masyarakat
Kota Bandung, syarat Kota Kabupaten UHC itu minimal 95 persen warganya
bergabung dengan BPJS, 95 persen itu dihitung dulu yang mandiri berapa, misalkan
yang mandiri ada 50 persen berarti 45 persen dibayarkan oleh pemerintah Kota
Bandung keluarlah angka sekarang 280 miliaran itu untuk UHC," ujarnya.
Syarat tergabung dengan program
UHC adalah memiliki KTP dan KK Kota Bandung minimal sudah satu tahun
berdomisili. Program UHC ini akan mengcover semua pembiayaan baik di puskesmas
maupun di Rumah Sakit.
"Sehingga warga Kota
Bandung, kita tidak berharap sakit tapi andaikan ada musibah itu jangan
khawatir, kalau ngga darurat datang ke Puskesmas dulu bilang saya minta di
cover UHC bawa KTP dan KK Kota Bandung minimal dia sudah domisili satu tahun
minimalnya, nah kalau darurat dia tinggal ke Rumah Sakit ke IGD bilang minta di
cover UHC," kata Iman.
0 Komentar