Kota Bandung memiliki ribuan
cagar budaya yang harus dilestarikan. Kondisi sejumlah bangunan cagar budaya pun
jadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Dalam upaya pelestariannya, DPRD
Kota Bandung melalui Panitia (Pansus) 4 kini tengah membahas Raperda tentang
Pengelolaan Cagar Budaya.
Anggota Pansus 4 DPRD Kota
Bandung, Ahmad Rahmat Purnama mengatakan, raperda ini merupakan revisi dari
raperda sebelumnya, yang diharapkan bisa lebih melindungi keberadaan bangunan
cagar budaya di Kota Bandung. Bangunan cagar budaya harus segera diverifikasi
dan disahkan, agar ada aturan yang melindunginya, sehingga keberadaannya lebih
terawat.
![]() |
bangunan cagar budaya |
"Kita punya banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Sayangnya tidak semua kondisinya baik, karena memang belum ada payung hukum yang melindunginya. Ditambah dengan kesadaran masyarakat yang masih minim terkait kelestarian bangunan caga budaya," ujarnya, Rabu (5/2).
Dia menambahkan di Kota Bandung
setidaknya ada 1.700 bangunan cagar budaya. Namun, baru sekitar 200 bangunan
yang sudah dinyatakan secara sah oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai bangunan
cagar budaya. Sementara sisanya, masih belum disahkan, sehingga masih banyak
yang terbengkalai.
"Berdasarkan catatan, baru
sekitar 200 bangunan yang masuk bangunan cagar budaya. Itu menjadi PR kita
untuk segera melakukan pendataan, agar seluruh bangunan bisa terawat dan
terpelihara," bebernya.
Menurut Ahmad, upaya untuk
pelestarian bangunan cagar budaya ini harus dikawal. Beberapa komponen
pelestarian bangunan cagar budaya antara lain perawatan fisik dan infrastuktur
bangunan.
"Nah untuk merawat bangunan,
tentunya dibutuhkan anggaran. Itu merupakan hal yang harus diundangkan. Karena
tanpa anggaran yang memadai, tentunya pemeliharaan yang baik tidak akan
tercapai," tandasnya.
Yang kemudian juga dinilai
krusial, lanjut dia, adalah tidak adanya ahli dalam bidang bangunan cagar
budaya. Akibatnya, tidak ada yang membantu memverifikasi dan merekomendasikan
apakah satu bangunan masuk bangunan cagar budaya atau tidak.
"Kota Bandung tidak punya
ahli dalam bangunan cagar budaya, sehingga harus segera dicarikan,"
tambahnya.
Beberapa hal di atas, lanjut
Ahmad, adalah hal-hal yang menjadi kendala dalam menentukan satu bangunan
termasuk cagar budaya atau bukan.
"Saking sulitnya,
sampai-sampai dalam satu tahun kita hanya mampu memverifikasi 10 bangunan,
untuk kemudian dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya. Bayangkan, kalau ada
1700 bangunan perlu berapa lama Kota Bandung selesai memverifikasi semua bangunan,"
tuturnya.
Karenanya, Ahmad kembali
menegaskan perlunya keseriusan dalam melakukan upaya verifikasi.
0 Komentar