DPRD Kota Bandung menggelar rapat
paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Siti Marfu’ah sebagai Anggota
DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Senin
(13/11/2023).
Siti Marfu'ah saat prosesi pengucapan sumpah/janji |
Siti Marfu’ah menggantikan posisi Khairullah Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yang wafat, pada Senin, 15 Agustus 2023 lalu, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Siti Marfu’ah merupakan pemegang
titel sarjana dari Sastra Arab Universitas Padjadjaran, sarjana dari Pendikan
Bahasa Inggris Universitas Pendidikan Indonesia (Program Beasiswa Kompetensi
Ganda), serta gelar magister dari Manajemen Pendidikan Universitas Negeri
Jakarta.
Siti Marfu’ah juga aktif di
sejumlah organsisasi. Di partai, Siti Marfu’ah merupakan Ketua bagian HKP
(Hubungan Kelembagaan Perempuan) BPKK di DPD PKS Kota Bandung. Di wilayah
kediamannya, Siti juga aktif sebagai Ketua Pokja 2 PKK Kecamatan Cicendo, Ketua
Perwosi (Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia) Kecamatan Cicendo, Ketua
CWS (Coworking Space) Kec. Cicendo, Ketua Forum Kecamatan Sehat Cicendo, Ketua
Bidang Pengasuhan Alternatif Kecamatan Layak Anak, lalu sebagai Wakil Ketua 1
Bunda PAUD Kec. Cicendo.
Siti pun tercatat sebagai pendiri
Komunitas Emak-Emak Berdaya (Kebaya), pendiri Komunitas Emak-Emak Senang
Bertani (Kemangi), dan pemilik brand craft serta fesyen, Manona.
Siti Marfu'ah saat menandatangani dokumen |
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan saat memimpin rapat paripurna mengatakan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.740-Pemotda/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Khairullah S.Pd.I, yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.
Hal tersebut, sesuai dengan
ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun
2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena
meninggal dunia”.
"Kami atas nama Pimpinan dan
seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan
tugas Almarhum selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti
yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang
amal ibadah bagi Almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT,"
ujarnya.
Siti Marfu'ah saat diberikan pin DPRD |
DPRD Kota Bandung juga telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.742-Pemotda/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Siti Marfu'ah S.S., S.Pd., M.Pd.
"Berkenaan dengan hal
tersebut, Siti Marfu'ah S.S., S.Pd., M.Pd., telah ditetapkan sebagai Anggota
DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menggantikan Khairullah," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 114
ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1)
Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Anggota DPRD
pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang
teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh
Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.
Oleh karena itu, pada rapat
paripurna hari ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota
Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Siti
Marfu'ah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Pada kesempatan tersebut, juga
dilaksanakan pembacaan keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Sekretaris DPRD Kota
Bandung, M. Salman Fauzi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan
pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu dan Penandatanganan
Berita Acara serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Bandung.
Dengan Ketua DPRD Kota Bandung
yang memandu Pengucapan Sumpah/Janji, Penandatanganan Berita Acara Pengucapan
Sumpah/Janji dan Penyerahan surat keputusan Gubernur, serta Penyematan Tanda
Keanggotaan DPRD.
"Kami atas nama Pimpinan dan
seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan
selamat bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan
mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi
kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa," tutur Ketua
DPRD.
DPRD berharap, Siti Marfu’ah
untuk segera dapat menyesuaikan memahami lingkup tugas kerja yang baru serta
dapat bekerjasama dengan sesama Anggota Dewan, dengan Eksekutif dan mitra kerja
yang lain.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar