Rancangan Peraturan Daerah Tentang Covid-19 Urgent Dibahas

“Raperda ini sangat urgent, kami pansus 5 insya Allah berkomitmen pansus ini segera selesai maka kita siap rapat secara marathon,” ucap Agus Andi Setyawan Ketua Panitia Khusus 5 usai memimpin rapat, Jum’at (10/9) sore.


Agus Andi Setyawan saat memimpin rapat


Agus mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang pencegahan, pengendalian Covid-19 dan penyakit menular berpotensi wabah, ini mengatur semua sektor diantaranya pemerintah, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Perda ini juga bersifat individu maupun kelompok.


Agus menyebut adanya Raperda ini, masyarakat memiliki akan hak dan kewajiban, serta ada beberapa poin larangan dan sanksi bagi yang melanggar. Dalam Raperda ini masyarakat membiasakan diri menerapkan protokol kesehatan (prokes).


“Bagaimana rekasaya sosial dipaksa dengan aturan agar masyarakat terbiasa. Ketika tidak ada aturan itu virus akan melonjak lagi. Masyarakat itu punya kewajiban didalam melaksanakan prokes dan mempunyai hak diantaranya punya hak vaksin, hak pelayanan kesehatan hak perlindungan. Ada pelarangan, masyarakat dilarang, jadi ada kewajibannya ada haknya ada larangan ada sanksi,” sebutnya.


Politisi PKS ini pun berharap bila Raperda ini disahkan jadi Perda, ini sebagai payung hukum Pemerintah Kota Bandung dalam melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19 ini.


“Harapannya Perda ini sebagai payung hukum dimana pemerintah Kota Bandung betul-betul punya tanggungjawab didalam melindungi masyarakat dari wabah pandemi ini, ini masih pandemi bukan epidemi. Dengan bagaiamana kita sukses dalam mengatur masyarakat dan memberikan pelayanan masyarakat,” harap Agus Andi.


 

(Ahmad Farid Fakhrullah)

Posting Komentar

0 Komentar