“Raperda ini sangat urgent, kami pansus 5 insya Allah berkomitmen pansus ini segera selesai maka kita siap rapat secara marathon,” ucap Agus Andi Setyawan Ketua Panitia Khusus 5 usai memimpin rapat, Jum’at (10/9) sore.
Agus Andi Setyawan saat memimpin rapat |
Agus mengatakan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang pencegahan, pengendalian Covid-19 dan
penyakit menular berpotensi wabah, ini mengatur semua sektor diantaranya pemerintah,
sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Perda ini juga bersifat individu
maupun kelompok.
Agus menyebut adanya Raperda ini,
masyarakat memiliki akan hak dan kewajiban, serta ada beberapa poin larangan
dan sanksi bagi yang melanggar. Dalam Raperda ini masyarakat membiasakan diri
menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Bagaimana rekasaya sosial dipaksa
dengan aturan agar masyarakat terbiasa. Ketika tidak ada aturan itu virus akan
melonjak lagi. Masyarakat itu punya kewajiban didalam melaksanakan prokes dan
mempunyai hak diantaranya punya hak vaksin, hak pelayanan kesehatan hak
perlindungan. Ada pelarangan, masyarakat dilarang, jadi ada kewajibannya ada
haknya ada larangan ada sanksi,” sebutnya.
Politisi PKS ini pun berharap bila
Raperda ini disahkan jadi Perda, ini sebagai payung hukum Pemerintah Kota
Bandung dalam melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19 ini.
“Harapannya Perda ini sebagai payung
hukum dimana pemerintah Kota Bandung betul-betul punya tanggungjawab didalam
melindungi masyarakat dari wabah pandemi ini, ini masih pandemi bukan epidemi. Dengan
bagaiamana kita sukses dalam mengatur masyarakat dan memberikan pelayanan
masyarakat,” harap Agus Andi.
(Ahmad Farid Fakhrullah)
0 Komentar