Kasus Penyebaran Covid-19 Cukup Tinggi, PSBB Kota Bandung Diperpanjang


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi berakhir pada hari ini, 19 Mei 2020, namun setelah dilakukan rapat koordinasi membahas evaluasi PSBB Provinsi Jawa Barat tingkat Kota Bandung maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk melanjutkan penerapan PSBB hingga 29 Mei mendatang.

Langkah tersebut dilakukan karena berdasarkan data, 29 dari 30 kecamatan di Kota Bandung masih berada di zona hitam, artinya sebagian besar wilayah tergolong dalam kasus penyebaran Covid-19 cukup tinggi.

Tedy Rusmawan
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan berdasarkan referensi dari pakar Unpad dan ITB, tingkat penyebaran virus Corona di Kota Bandung per 15 Mei kemarin, ada diangka 1,004 persen. Pelonggaran PSBB bisa dilakukan jika tingkat penyebaran virus dibawah 1 persen. Maka dari itu, Pemkot Bandung memperpanjang PSBB karena tingkat penyebaran Corona masih diatas 1 persen. 

“Konsisten dengan teori dari pakar Unpad dan ITB, kita pertahankan PSBB. Mudah-mudahan apa yang dikatakan gubernur kita masuk kuning (zona kuning), bisa kuning,” kata Tedy Rusmawan di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Menurut Tedy, perpanjangan PSBB dilakukan untuk mengantisipasi keramaian masa menjelang hari raya Idul Fitri. Tingkat penyebaran virus yang relatif landai harus terus dipertahankan.

“Data (tingkat peyebaran virus) yang kita punya walaupun ada peningkatan tapi landai, ini harus dipertahankan jangan sampai ada lonjakan,” kata Tedy.

Sementara itu mengenai bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Corona, pihaknya terus mendesak Pemkot Bandung untuk menurunkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) secara penuh. Pasalnya, meskipun bantuan untuk warga yang terdata di DTKS sudah mencapai 80%, namun penyaluran bantuan untuk warga non DTKS menuai dinamika di lapangan.

“Non DTKS banyak dinamika, terus ada penambahan (bantuan) dari pemerintah pusat jumlahnya cukup signifikan. Tugas Pemkot sekarang diangka kisaran 20 ribu KK, yang sebelumnya 156 ribu KK per 28 Maret, karena dicover oleh provinsi dan pusat,” kata Tedy.

Selain itu ia mengatakan penyaluran bantuan jangan sampai tumpang tindih. Kemudian ia juga mendorong Pemkot Bandung agar tidak hanya bekerjasama dengan PT Pos dalam penyaluran bantuan.

“Kita dorong Pemkot tidak hanya bekerjasama dengan PT Pos, katanya akan menggandeng juga BJB, dan akan melibatkan kewilayahan dalam penyaluran bantuan,” ungkapnya.






(Ahmad Farid Fakhrullah)

Posting Komentar

0 Komentar