Orang asli Papua faham isu dan
permasalahan yang terjadi di Papua, ini alasan PKS Biak memprioritaskan orang
asli Papua (OAP) sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD pada pemilu
legislatif di 2019.
Menurut Ketua DPC PKS Kabupaten
Biak, Numfor M Imnahuda, sebanyak 25 caleg PKS Biak kini sedang melengkapi
berkas syarat pencalonan seperti surat kesehatan, SKCK, surat bebas narkoba,
surat pemeriksaan kejiwaan, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman
dari Pengadilan Negeri.
"Total keseluruhan sebanyak 25 caleg DPRD, yang tersebar di lima daerah
pemilihan. Untuk OAP bisa 70 persen dari kuota yang ada, dan akan segera
didaftarkan ke KPU," ujar Numfor, (13/7/2018).
Caleg orang asli Papua ini
terdiri dari tokoh adat, tokoh perempuan serta tokoh masyarakat Biak, Numfor
berharap dapat merebut merebut kursi anggota legislatif DPRD Kabupaten Biak
Numfor pada Pemilu 2019.
PKS Biak telah memenuhi syarat
kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan sesuai dengan jumlah
kursi yang diperebutkan.
0 Komentar